Aurat Terbuka Ketika Shalat, Batalkah?

(???????? ??????) ????? ??? ????? ????? ?????? ?? ????? ?? ???? ?????
Terbukanya aurat secara sengaja (membatalkan shalat). Maka apabila terbukanya aurat disebabkan tiupan angin lalu segera menutupnya maka shalatnya tidak batal. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa aurat yang terbuka secara tidak sengaja dan segera menutupinya tidak menyebabkan batalnya shalat. Namun jika terbuka dengan kesengajaan walaupun setelah itu segera ditutup, maka shalatnya batal. Begitu juga jika terbuka secara tidak sengaja namun tidak segera menutupnya, shalat menjadi batal. Wallahua’lam. Tim Cordofa Foto : Unsplash Baca Juga:- Kenapa Bacaan Al-Qur'an dari Seorang Qari ada yang Berbeda?
- Shalat Sunnah Qabliyah Jumat, Apakah Ada?
- Apa Sebenarnya Hukum Musik dalam Islam?
- Bolehkah Seorang Muslim Memahami Al-Qur’an dan Hadis Melalui Terjemah?