Kabar Terbaru

Hukum Musik

Hukum Musik

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Langsung saja ya pak Ustadz, saya bertanya mengenai hukum memainkan atau mendengarkan musik. Bagaimana Islam memandang musik, apakah haram atau boleh? Terima kasih.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Pembahasan mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini sangat runcing dari dulu hingga sekarang dan sepertinya memang tidak ada titik temu.
Perbedaan tersebut bermuara dari cara pandang terhadap dalil-dalil (nash) baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karena rubric konsultasi bukanlah jurnal, skripsi, tesis atau disertasi, maka kami hanya dapat menyimpulkan secara ringkas agar mudah dipahami.

Setidaknya ada dua pendapat para ulama mengenai hukum musik, yaitu:

1.Haram menurut sebagian ulama.
Pendapat ini memaknai dan menafsirkan “lahwal hadits” dalam Q.S. Lukman ayat 6 Q.S. Lukman dengan musik, sebgai berikut:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Selain ayat di atas, mereka juga memaknai beberapa hadis yang menyinggung musik berdasarkan pemahan tekstual, misalnya:

لَيَكونَنَّ مِن أُمَّتي أقْوامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ

Sungguh akan ada di sebagian di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif). (HR. BukharI).

 

2. Ulama yang menghalalkan musik dengan syarat.
Pendapat ini tentu berseberangan dengan pendapat kelompok yang mengharamkan musik. Kelompok ini tidak menafsirkan “lahwal hadis” dalam Q.S. Lukman: 6 dengan musik, tapi menafsirkan degan makna “pembicaraan sia-sia tanpa makna”. Kelompok ini juga memaknai hadis di atas dengan makna kontekstual. Kata ma’aazifyang artinya alat musik dikatakan haram jika menimbulkan efek negatif seperti lalai kepada Allah, menyanyikan musik dengan lirik dan syair-syair yang diharamkan. Musik jadi haram jika dinyayikan dengan bercampur baurnya kaum laki dan perempuan sehingga terjadi fitnah. Dan juga menjadi haram ketika musik menjadikan orang berkhayal dan berfantasi yang tidak patut dan menggairahkan syahwat yang bukan pada tempatnya.

Pendapat kelompok ini didukung dengan hadis yang menceritakan ketika Rasulullah SAW membiarkan Aisyah RA menyuruh dua orang budak untuk bernyanyi yang diiringi dengan rebana (terbangan).

Intinya, kelompok ini membolehkan musik selama dimainkan dengan sopan, isi lagunya tidak bertentangan dengan syariat dan tidak melalaikan orang untuk shalat dan mengerjakan kewajiban lainnya.

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *