Zakat Untuk Kegiatan Taklim
Apakah operasional majelis taklim boleh bersumber dari zakat? Simak jawabnnya melalu konsultasi berikut!
Assalamu'alaikum Wr Wb
Langsung saja ya, Ustaz!
Ada teman saya bertanya mengenai mustahik zakat mal. Apakah boleh zakat mal tersebut diberikan ke majelis taklim? Yang saya ingat, penerima zakat (mustahik) itu ada delapan (8), dan majelis taklim tidak termasuk di dalamnya.
Mohon penjelasannya, ya Ustaz! Terima kasih sebelumnya.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb.
Sebelum kita bahas lebih jauh, kita akan sebutkan 8 (delapan) ashnaf (golongan) penerima zakat, sesuai Q.S. At-Taubah: 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat diatas, para mustahik zakat adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Sabilillah
- Ibnu Sabil
Untuk meringkas pembahasan, kita akan fokus saja kepada mustahik ke-7, yaitu sabilillah. Siapakah sabilillah yang dimaksud?
Ada dua pendapat mengenai golongan sabilillah dalam konteks penerima zakat, diantaranya :
Pendapat pertama, mereka adalah pasukan perang yang mempertahankan agama Islam, mereka tidak mendapat imbalan atau gaji dari Baitul Mal. Berikut kami nukilkan dari salah satu kitab Syarah Matan At-Taqrib berikut:
هم الغزاة دفاعا عن الإسلام, و لا تعويض لهم من بيت المال[1]
“Mereka adalah pasukan perang yang mempertahankan agama Islam, mereka tidak mendapat imbalan atau gaji dari Baitul Mal.”
Pendapat Kedua, sabilillah tidak terbatas hanya pada pasukan perang atau sukarelawan jihad yang tidak mendapat gaji dari negara atau Baitul Mal. Sabilillah bisa juga diartikan usaha untuk menjaga kemaslahatan kaum muslimin, sebagaimana esensi jihad atau perang yang juga bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin, yaitu menjaga agama Allah agar jangan sampai putus dengan punahnya kaum muslimin karena diperangi kaum kafir.
Pendapat kedua ini adalah hasil ijtihad dari penafsiran para ulama. Salah satu yang mewakili pendapat kedua ini, dapat kita akses melalui tafsir Al-Maraghi berikut:
و الحق ان المراد بسبيل الله مصالح المسلمين العامة التى بها قوام أمر الدين و الدولة دون الأفراد كتأمين طرق الحج و توفير الماء و الغذاء و أسباب الصحة للحجاج و ان لم يوجد مصرف أخر, و ليس منها حج الأفراد لأنه واجب على المستطيع فحسب.[2]
“Dan yang benar adalah bahwa yang dimaksud dengan sabilillah (di jalan Allah) adalah kemaslahatan umum kaum Muslimin yang menjadi penopang tegaknya urusan agama dan negara, bukan untuk kepentingan individu. Seperti pengamanan jalan-jalan haji, penyediaan air, makanan, dan sarana kesehatan bagi para jamaah haji apabila tidak ada sumber pembiayaan lain. Dan tidak termasuk di dalamnya haji individu, karena haji itu hanya wajib bagi orang yang mampu saja.”
Jadi, jika mengikuti pendapat pertama, maka alokasi zakat mal yang diperuntukan untuk operasional majlis taklim tidak diperbolehkan. Namun mengikuti pendapat kedua, sebagaimana yang sekarang ini bayak diamini, maka alokasi zakat mal untuk operasional kegiatan majelis taklim, madrasah, pesantren, memakmurkan masjid dan sebagainya, maka dianggap sah.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
-----------
[1] Musthafa Dib Al-Bugha, At-Tahdzib Fi Matn Al-Ghayah Wa At-Taqrib, Beirut, Dar Ibn Katsir, Ceatakan Ke-4, 1409 H, Hal. 100.
[2] Hal. Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Mathba’ah Musthafa Al-Halabi, Mesir, 1365 H, Juz 10, 145.