Zakat Fitrah Bayi Yang Baru Lahir

Begini seputar zakat fitrah, zakat fitrah bayi yang baru lahir! Simak keterangannya melalui konsultasi berikut!

Da'i Ambassador

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Izinkan saya bertanya seputar zakat fitrah, yaitu mengenai bayi yang baru lahir. 

Pertanyaan saya, apakah bayi yang lahir menjelang waktu magrib hari terakhir bulan Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya? Dan apabila bayi yang lahir di malam takbiran, apakah harus dibayarkan zakat fitrahnya?

Demikian pertanyaan saya Ustaz, dan terima kasih atas pencerahannya.

Wassalam.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Baik, sebelum menjawab pertanyaan Anda secara spesifik, ada baiknya kita menyimak dalil kewajiban zakat fitrah dan siapa saya yang wajib membayarnya atau dibayarkan zakatnya. Berikut hadisnya:


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fitri sebelum orang-orang keluar untuk salat (‘Ied) “. (HR. Al-Bukhari).

Juga hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ .صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ.

Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari gandum atau sha’ dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak) “. (HR. Al-Bukhari).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap diri muslim menjelang hari raya Idul Fitri. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan pokok di malam hari raya dan pada hari rayanya. Zakat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras jika di Indonesia) seukuran satu sha’. Ukuran satu sha’ setara dengan 4 mud. Satu (1) mud setara dengan ukuran dua (2) telapak tangan orang dewasa. Jadi 1 sha’ kira-kira setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter.

Berdasarkan hadis di atas, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah (kecuali budak, karena sekarang sudah tidak ada) adalah:[1]

  1. Orang yang meninggal dunia setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah tersebut dibayarkan oleh ahli waris.
  2. Bayi yang lahir di bulan Ramadan. Zakat tersebut dibayarkan oleh orang tuanya atau yang menanggungnya.
  3. Istri dan anak (dibayarkan oleh suami).
  4. Orang yang berada dalam tanggungan, zakat fitrahnya dibayarkan oleh penanggungnya. Misal: Anak yatim yang ditangung oleh pemeliharanya, seorang ibu atau ayah yang miskin, ditanggung oleh anaknya yang mampu, anak asuh dibayarkan zakat fitrahnya oleh pengasuhnya.

Sesuai pertanyaan Anda, maka:

  1. Bayi yang lahir akhir bulan Ramadan, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena bayi tersebut mengalami kehidupan sebagian Ramadan dan malam Idul Fitri untuk seterusnya.
  2. Adapun bayi yang lahir di malam Hari Raya Idul Fitri (malam takbiran). tidak ada zakat fitrahnya, karena bayi tersebut tidak mengalami kehidupan sebagian Ramadan.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

---------
 
[1] Ridwan Shaleh, App Hadis-hadis Ramadhan, Pusat kajian hadis, Jakarta, 2022.

Bagikan Konten Melalui :