Menggerakan Telunjuk Saat Tahiat
Yang benar seperti apa ya, apakah jari telunjuk ketika tahiyat digerakkan sekali saja atau digerak-gerakan sampai kita salam? Simak penjelasannya melalui konsultasi berikut!
 
        Assalamu'alaikum Wr Wb.
Izinkan saya bertanya mengenai menggerakan jari saat tahiat, baik tahiat awal maupun tahiat akhir. 
Sebetulnya pertanyaan ini ingin saya ajukan sejak lama dan Alhamdulillah ada forum ini yang tentunya bisa membantu saya.
Jujur, Pak Ustaz. Semenjak saya kecil hingga dewasa, yang saya tahu bahwa menggerakan telunjuk ketika tasyahud adalah ketika kita mengucapkan “Illallaah” dan tidak menggerakan lagi setelah itu sampai salam.
Nah, baru-baru inilah saya melihat sebagian kecil jamaah di masjid saya ada yang menggerak-gerakkan telunjuk mereka saat awal tahiat sampai salam. 
Saya mengira hal itu hanya ada di masjid saya. Tapi ternyata tidak begitu. Ketika saya salat jamaah di masjid lain seperti di pusat perbelanjaan, perkantoran dan juga rest area, ada saja yang tahiatnya seperti itu.
Nah, saya mengharapkan penjelasan dari Pak Ustaz mengenai hal ini. Apakah menggerak-gerakan jari telunjuk saat tahiat dari awal sampai akhir itu ada tuntunannya?
Terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb.
Mengangkat jari telunjuk sebagai isyarat tauhid dalam tasyahud adalah termasuk amalan sunah dalam salat. Semua ulama sepakat tentang kesunahan ini.
Namun yang menjadi perbedaan pendapat para ulama, khususnya para ulama empat mazhab adalah kapan harus menggerakan jari telunjuk dan bagaimana cara menggerakkannya.
Perbedaan pendapat para ulama tersebut tentunya berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah mengangkat jari telunjuk tersebut. 
Agar bahasan ini tidak terlalu panjang dan langsung pada substansi masalah yang Anda tanyakan, maka kami sampaikan perbedaan ulama empat mazhab mengenai mengangkat jari telunjuk saat tahiat. Bahasan ini kami kutip dari kitab Fiqh Perbandingan Mazhab yang disusun oleh salah satu ulama kontemporer, yaitu Alm. As-Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, sebagai berikut:[1]
Mazhab Hanafi:
والمعتمد أنه يشير بسبابة يده اليمنى عند الشهادة، يرفعها عند نفي الألوهية عما سوى الله تعالى، بقوله: (لا إله)، ويضعها عند إثبات الألوهية لله وحده، بقوله: (إلا الله) ليكون الرفع إشارة إلى النفي، والوضع إشارة إلى الإثبات. ودليلهم رواية في صحيح مسلم عن ابن الزبير تدل على ذلك؛ لأنه اقتصر فيها على مجرد الوضع والإشارة.
“Pendapat yang paling kuat (yang dipegang) adalah bahwa seseorang mengisyaratkan dengan jari telunjuk tangan kanannya saat tasyahud, yaitu mengangkatnya ketika menafikan keilahian dari selain Allah Ta‘ala dengan ucapannya “lā ilāha” (tiada tuhan), dan menurunkannya ketika menetapkan keilahian hanya bagi Allah dengan ucapannya “ illā Allāh”.Dalil mereka adalah sebuah riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibnu az-Zubair yang menunjukkan hal tersebut, karena dalam riwayat itu hanya disebutkan tindakan meletakkan dan memberi isyarat (dengan jari) saja.”
Dengan demikian, menurut ulama hanafiyah, mengangkat jari telunjuk ketika mengucapkan “La Ilaha” dan menurunkannya ketika ‘Illallah”.
Mazhab Maliki:
ويندب دائماً تحريك السبابة تحريكاً وسطاً من أول التشهد إلى آخره، يميناً وشمالاً، لا لجهة: فوق وتحت، واستدلوا بحديث وائل بن حجر: أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلّى الله عليه وسلم: «ثم قعد فافترش رجله اليسرى، ووضع كفه اليسرى على فخذه، وركبته اليسرى، وجعل حد مِرْفقه الأيمن على فخذه اليمنى، ثم قبض ثنتين من أصابعه، وحلَّق حَلْقةً، ثم رفع أُصبعه، فرأيته يحركها, يدعو بها.
“Dan disunahkan untuk selalu menggerakkan jari telunjuk secara pertengahan (sewajarnya, pent) sejak awal tasyahud hingga akhir, dengan gerakan ke kanan dan ke kiri, bukan ke atas dan ke bawah. Mereka berdalil dengan hadis dari Wā’il bin Hujr yang menceritakan sifat salat Rasulullah SAW, yaitu: “Kemudian beliau duduk iftirasy dengan kaki kirinya, meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, dan menjadikan ujung siku kanannya berada di atas paha kanannya. Lalu beliau menggenggam dua jarinya, membuat lingkaran (dengan jari tengah dan ibu jari), kemudian mengangkat jari telunjuknya, dan aku melihat beliau menggerak-gerakannya, berdoa dengannya.”
Mazhab Syafi’i  dan Hambali:
ويشير بالسبابة (أو المُسبِّحة)، ويرفعها عند قوله: «إلا الله» ولا يحركها، لفعله صلّى الله عليه وسلم، ويديم نظره إليها، لخبر ابن الزبير السابق.
ودليلهم حديث ابن عمر: أن النبي صلّى الله عليه وسلم وضع يده اليمنى على ركبته اليمنى، وعقد ثلاثاً وخمسين، وأشار بالسبابة .ودليلهم على عدم تحريك الأصبع: حديث عبد الله بن الزبير: «كان النبي صلّى الله عليه وسلم يشير بأصبعه إذا دعا، ولايحركها»  وحديث سعد بن أبي وقاص قال: «مرَّ علي النبي صلّى الله عليه وسلم وأنا أدعو بأصابعي، فقال: أحد، أحد، وأشار بالسبابة»
“Dia (orang yang bertahiat, pent) memberi isyarat dengan jari telunjuk (yang disebut juga jari “musabbihah”), mengangkatnya ketika mengucapkan “illā Allāh” tanpa menggerakkannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, dan pandangan matanya tetap diarahkan kepada jari tersebut, berdasarkan riwayat dari Ibnu az-Zubair yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalil mereka adalah hadis dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya, membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya. Adapun dalil mereka tentang tidak menggerakkan-gerakan jari adalah hadis dari Abdullah bin az-Zubair bahwa Rasulullah SAW memberi isyarat dengan jarinya ketika berdoa, dan beliau tidak menggerakkannya.” Serta hadis dari Sa‘d bin Abi Waqqash, yang berkata: “Rasulullah SAW lewat di hadapanku ketika aku sedang berdoa dengan beberapa jariku, maka beliau bersabda: ‘Gunakan satu, gunakan satu,’ lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya.”
Dari penjelasan di atas, dapat difahami bahwa menggerakan telunjuk saat tahiat adalah saat “Illallah” dan setelah itu tidak menggerak-gerakannya.
Nah, inilah yang diamalkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena memang masyarakat kita mayoritas bermazhab Syafi’i.
Namun jika kita merujuk kepada kitab lain, dalam hal ini Al-Fiqhu Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah karya As-Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, terdapat keterangan sedikit berbeda mengenai menggerakkan jari telunjuk menurut madzhab Hambali sebagai berikut:
و يشير بسبابته فى تشهده و دعائه عند ذكر لفظ الجلالة و لا يحركها.[2]
“Dia (orang yang bertahiat) mengisyaratkan dengan jari telunjuknya saat tasyahud dan doanya ketika menyebut (membaca, pent) lafaz jalalah dan tidak menggerak-gerakkannya.”
Dari penjelasan Al-Imam Al-Juzairi diatas, bahwa menggerakkan jari telunjuk ketika tahiat, menurut mazhab Hambali adalah setiap kali menyebut atau membaca lafaz Jalalah, misalnya lillah atau Allah.
Demikianlah pendapat para ulama mazhab mengenai menggerakkan jari telunjuk ketika tahiat. Jika kita melihat saudara kita yang menggerak-gerakkan telunjuk dari awal tahiat sampai akhir, sepertinya ber-ittiba’ kepada mazhab Maliki. 
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
---------
[1] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Dar Al-Fikr, Damaskus,Cetakan ke-2, 1405 H/1985 M, Juz 1, Hal. 716-718.
[2] Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Kedua, 1424 H/2003 H, Hal. 240.
