Mengenai Zakat Fitrah
Mau tau seluk-beluk Zakat Fitrah? Silakan simak konsultasi berikut kami jawab sesuai poin pertanyaan Anda.

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Terima kasih sebelumnya. Melalui forum ini saya ingin lebih mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Zakat Fitrah.
Adapun pertanyaan saya:
- Dalil tentang kewajiban Zakat fitrah
- Pengertian Zakat Fitrah
- Siapa saja yang wajib membayar Zakat Fitrah
- Kapan menunaikan Zakat Fitrah
- Siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah
- Bolehkah Zakat Fitrah dibayar dengan uang.
Demikian dan terima kasih. Semoga menjadi ilmu yang sangat bermanfaat bagi saya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berikut kami jawab sesuai poin pertanyaan Anda.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ .صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ
Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari gandum atau sha’ dari kurma bagi setiap anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak) “. (HR. Bukhari no. 1416).
Begitu juga dengan hadis:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.
Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menunaikan) zakat fitri sebelum orang-orang keluar untuk salat (‘Ied) “. (HR. Bukhari no. 1413).
Definisi Zakat Fitrah:
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap diri muslim menjelang hari raya Idul Fitri. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan pokok di malam hari raya dan pada hari rayanya. Zakat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras jika di Indonesia) seukuran satu sha’. Ukuran satu sha’ setara dengan 4 mud. Satu (1) mud setara dengan ukuran dua (2) telapak tangan orang dewasa. Jadi 1 sha’ kira-kira setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter.
Yang Wajib Menunaikan Zakat Firah:[1]
- Orang yang mempunyai kelebihan makanan pokok.
- Orang yang meninggal dunia setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah tersebut dibayarkan oleh ahli waris.
- Bayi yang lahir di bulan Ramadan. Zakat tersebut dibayarkan oleh orang tuanya atau yang menanggungnya.
- Istri dan anak (dibayarkan oleh suami).
- Orang yang berada dalam tanggungan, zakat fitrahnya dibayarkan oleh penanggungnya. Misal: Anak yatim yang ditangung oleh pemeliharanya, seorang ibu atau ayah yang miskin, ditanggung oleh anaknya yang mampu, anak asuh dibayarkan zakat fitrahnya oleh pengasuhnya.
Kapan Zakat Fitrah Ditunaikan?[2]
Waktu Ja’iz (boleh), yaitu terhitung masuk tanggal 1 Ramadan.
Waktu Wajib, yaitu orang yang mengalami waktu sebagian Ramadan dan sebagian Syawal. Misalnya orang yang wafat setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan. Adapun orang yang wafat di bulan Ramadan, zakat fitrahnya tidak wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Begitu juga dengan bayi yang lahir di bulan Ramadan, zakat fitrahnya wajib dibayarkan. Adapun bayi yang lahir setelah masuk Magrib malam hari raya, zakat fitrahnya tidak wajib dibayarkan.
Waktu Sunah (dianjurkan), sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Waktu Makruh (kurang baik), setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Waktu Haram, setelah melewati Hari Raya (malam tanggal 2 Syawwal). Artinya, orang tersebut wajib qadha’ zakat fitrah. Qadha zakat fitrah dilakukan segera walapun telah melewati batas waktu.
Yang berhak menerima Zakat Fitrah:
Mustahiq (penerima) Zakat fitrah sama dengan mustahiq semua zakat, seperti zakat mal, pertanian, perkebunan dan peternakan, yaitu delapan asnaf, sesuai dengan Q,S. At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٦٠﴾
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Jika diperjelas, maka delapan ashnaf tersebut adalah:
Fakir
- Miskin
- Amil Zakat (orang yang mengurus zakat).
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
- Riqab (budak yang ingin merdeka dengan tebusan)
- Gharimin (Orang yang memiliki hutang untuk maslahat umat Islam)
- Sabilillah (orang yamg berjuang di jalan Allah)
- ibnu Sabil (Orang yang dalam perjalanan dan kehabisan hartanya).
Zakat Fitrah Dibayar Dengan Uang, Sah atau Tidak?
Jumhur ulama berpendapat bahwa Zakat Fitrah hanya sah dibayar dengan makanan pokok. Adapun jika dibayar dengan uang, Zakat Fitrah tidak sah. Adapun Mazhab Hanafi berpendapat bahwa Zakat Fitrah sah dibayarkan dengan qimah (mata uang) seharga zakat fitrah. Pendapat ini lebih menitik beratkan pada esensi Zakat Fitrah itu sendiri, yaitu mensejahterakan penerimanya di hari Raya Idul Fitri agar mereka tidak meminta-minta.[3]
Untuk zaman sekarang ini, pendapat Mazhab Hanafi sangat dipertimbangkan.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
_____________
[1] Ridwan Shaleh, Aplikasi Hadis-Hadis Ramadhan, Pusat kajian Hadis, Jakarta, 1443 H, Bab Tunaikan Zakat Fitrah
[2] Ibid
[3] Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, Wahbah Az-Zuhaili, Dar Al-Fikr, Damaskus, Cetakan kedua, 1405 H, Juz 4 Halaman 909-911.