Ketika Usia Mencapai 60 Tahun
Banyak yang mengatakan bahwa usia 60 tahun adalah usia emas. Nah, jangan sampai emas tercebur di comberan yang bau dan kotor. Simak konsultasi berikut agar usia tidak disia-siakan!
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Ustaz senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan usia, serta selalu berada dalam rahmat dan lindungan Allah SWT. Aamiin.
Insya Allah, apabila Allah masih memberikan kesempatan berupa perpanjangan usia, tidak lama lagi saya akan memasuki usia 60 tahun. Secara fisik, Alhamdulillah saya masih diberikan kesehatan dan kebugaran. Bahkan, beberapa orang sering mengatakan bahwa penampilan saya masih terlihat lebih muda dari usia sebenarnya.
Dalam hal ibadah, Alhamdulillah saya masih berusaha untuk istikamah menjalankan kewajiban, khususnya menjaga salat lima waktu. Namun, di usia saya sekarang, terutama setelah memasuki masa pensiun, saya dan beberapa teman masih memiliki kebiasaan berkumpul di kafe. Kegiatan tersebut semata-mata sebagai sarana bersilaturahmi, berbincang, dan mengurangi kejenuhan setelah lebih banyak beraktivitas di rumah. Tidak ada kegiatan yang mengarah kepada hal-hal negatif atau perbuatan yang dilarang agama.
Suatu ketika, di tengah perbincangan kami, salah seorang teman menceritakan pengalaman yang dialaminya. Saat hendak menuju kafe tempat kami biasa berkumpul, ia bertemu dengan seorang teman lain yang usianya lebih senior. Orang tersebut menyampaikan ketidak setujuannya terhadap kebiasaan kami yang masih sering berkumpul di kafe. Meskipun teman saya telah menjelaskan bahwa kegiatan kami hanya sebatas berbincang dan tidak terdapat unsur kemaksiatan, pandangan tersebut tetap tidak berubah.
Oleh karena itu, saya ingin meminta penjelasan dari Ustaz. Apakah terdapat keterangan khusus dalam Al-Qur’an atau hadis Nabi ﷺ mengenai seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun? Apabila terdapat pesan, nasihat, atau tuntunan tertentu, baik yang tersurat maupun tersirat, saya ingin memahaminya dengan sebaik-baiknya dan berusaha mengamalkannya.
Jika memang terdapat anjuran yang mengharuskan saya meninggalkan kebiasaan berkumpul di kafe karena tidak sesuai dengan tuntunan agama, saya siap untuk meninggalkannya. Namun, saya juga ingin memahami terlebih dahulu bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut.
Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas waktu, bimbingan, dan pencerahan yang Ustaz berikan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb.
Alhamdulillah, semoga Allah senantiasa menganugerahkan kesehatan dan keberkahan umur kepada Bapak.
Sebelum berbicara lebih jauh, sebaiknya kita simak dengan baik salah ayat berikut:
وَهُمْ يَصْطَرِخُوْنَ فِيْهَاۚ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِيْ كُنَّا نَعْمَلُۗ اَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَّا يَتَذَكَّرُ فِيْهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاۤءَكُمُ النَّذِيْرُۗ فَذُوْقُوْا فَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ نَّصِيْرٍ.
“Mereka berteriak di dalam (neraka) itu, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami (dari neraka), niscaya kami akan mengerjakan kebajikan, bukan (seperti perbuatan) yang pernah kami kerjakan dahulu.” (Dikatakan kepada mereka,) “Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu dalam masa (yang cukup) untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir. (Bukankah pula) telah datang kepadamu seorang pemberi peringatan? Maka, rasakanlah (azab Kami). Bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun.”” (Q.S. Fathir: 37).
Secara singkat, ayat di atas dapat dipahami bahwa penyesalan penghuni neraka tidak diterima oleh Allah, salah satu alasannya adalah bahwa Allah telah memberi mereka kesempatan umur yang cukup panjang di dunia. Dengan umur yang cukup tersebut, seharusnya mereka bisa mawas diri dan menaati sang pemberi peringatan.
Ayat ini memang tidak spesifik menyampaikan berapa umur yang cukup panjang tersebut. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa usia yang dimaksud adalah 40 tahun, dan ada juga yang menafsirkan usia 60 tahun. Menurut Al-Qurthubi, alasan atau hujah masing-masing (baik yang berpendapat 40 atau 60) sama-sama kuat.[1]
Jika mengunggulkan pendapat 40 tahun, maka dasar penafsiran tentunya berpegang dengan surat Al-Ahqaf: 15, berikut:
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۗوَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.
“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.”
Dan jika mengambil pendapat usia 60 tahun, tentunya berdasarkan hadis nabi SAW dan inilah sebenarnya yang anda tanyakan, yaitu hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ " أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً ". تَابَعَهُ أَبُو حَازِمٍ وَابْنُ عَجْلاَنَ عَنِ الْمَقْبُرِيِّ.
Dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah tidak akan menerima alasan dari seorang yang ajalnya ditunda hingga ia berusia enam puluh tahun." (HR. Al-Bukhari).
Makna yang mudah ditangkap untuk hadis di atas adalah, dari usia balig sampai mencapai usia 60 tahun (dari usia 15-60 atau sekitar 45 tahun) adalah waktu yang sangat cukup untuk berpikir jernih, wawas diri dan hati-hati dengan tipuan dunia agar tidak masuk neraka.
Ada komentar yang sangat layak untuk dijadikan perhatian bagi orang yang sudah mencapai usia 60 tahun, yaitu komentar Ibnu Hajar Al-Asqallani Rahimahullah, dalam memberikan syarah hadis di atas sebagai berikut:
ال ابن بطال : إنما كانت الستون حدا لهذا لأنها قريبة من المعترك وهي سن الإنابة والخشوع وترقب المنية فهذا إعذار بعد إعذار لطفا من الله بعباده حتى نقلهم من حالة الجهل إلى حالة العلم ثم أعذر إليهم فلم يعاقبهم إلا بعد الحجج الواضحة وإن كانوا فطروا على حب الدنيا وطول الأمل لكنهم أمروا بمجاهدة النفس في ذلك ليتمثلوا ما أمروا به من الطاعة وينزجروا عما نهوا عنه من المعصية وفي الحديث إشارة إلى أن استكمال الستين مظنة لانقضاء الأجل.[2]
"Ibnu Baththal berkata: Ibnu Baththal berkata: "Sesungguhnya usia enam puluh tahun dijadikan sebagai batas dalam hal ini karena usia tersebut sudah dekat dengan masa pertempuran dengan kematian. Usia tersebut merupakan masa untuk kembali kepada Allah, masa untuk bersikap khusyuk, dan masa untuk selalu menantikan datangnya kematian."
Maka pada usia tersebut terdapat pemberian kesempatan dari Allah setelah pemberian kesempatan sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk kelembutan dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah telah memindahkan mereka dari keadaan tidak mengetahui menuju keadaan mengetahui. Kemudian Allah memberikan alasan dan kesempatan kepada mereka, sehingga Allah tidak menghukum mereka kecuali setelah datangnya hujah-hujah (bukti-bukti) yang jelas.
Meskipun manusia diciptakan dengan tabiat mencintai dunia dan memiliki angan-angan panjang terhadap kehidupan, mereka tetap diperintahkan untuk bersungguh-sungguh melawan hawa nafsunya dalam perkara tersebut, agar mereka dapat menjalankan apa yang diperintahkan kepada mereka berupa ketaatan dan menahan diri dari apa yang dilarang kepada mereka berupa kemaksiatan.
Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa telah sempurnanya usia enam puluh tahun merupakan pertanda yang kuat akan dekatnya berakhirnya umur (datangnya ajal).”
Jika merujuk pendapat Ibnu batthal di atas, maka di saat seseorang mencapai usia 60 tahun bahkan lebih, sebaiknya lebih banyak menyibukkan diri dengan memperbanyak ibadah. Jika merasa sudah melakukan demikian, sebaiknya jangan merasa puas, terus dan terus tingkatkan lagi.
Berkumpul di kafe dengan kawan-kawan yang seusia Bapak bukanlah dilarang. Mungkin sesekali saja boleh, jangan terlalu sering. Sekalipun tidak ada hal-hal yang tidak ada unsur maksiat, namun peluang untuk terseret gibah dan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat tentu sangat berpeluang, bukan?
Selain itu, bagi yang sudah lanjut usia, sangat disarankan untuk sering berada di tempat-tempat yang baik. Usia 60 tahun adalah masa-masa mendekati kematian. Setiap orang tidak mengetahui tempat dimana dia akan menemui ajalnya. Alangkah indahnya, jika ajal tiba, saat itu sedang berada di tempat yang baik.
Demikian dan semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan dan keberkahan usia untuk Bapak, aamiin.
Wallahu A’lam.
Foto : Magnific
[1] Lihat Al-Qurthubi dalam Al-jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Dar Alam Al-Kutub, Riyadh< 1423 H. Juz 14,Hal. 353
[2] Al-Asqallani, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar, Fath Al-Bari, Al-Maktabah As-Salafiyah, t.t., Juz 11, Hal. 240.