Kesetaraan Di Hadapan Hukum
Bagaimana dampak sosial yang terjadi ketika penegakan hukum dilakukan tebang pilih Alisa pandang bulu? Simak konsultasi berikut!
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin, Pak Ustaz, saya ingin menyampaikan sebuah pertanyaan. Pertanyaan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan atau menunjukkan kecenderungan terhadap pihak tertentu. Sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara, saya merasa prihatin terhadap berbagai persoalan dalam penegakan hukum yang terjadi di negara kita.
Pada era keterbukaan informasi seperti sekarang, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah melalui media sosial dan platform digital. Media televisi nasional yang dahulu menjadi salah satu sumber utama informasi publik kini oleh sebagian masyarakat dinilai kurang berimbang dalam menyajikan informasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan politik, hukum, demonstrasi mahasiswa, serta berbagai permasalahan sosial yang penting.
Berbagai kasus ketimpangan dalam penegakan hukum juga semakin sering diberitakan. Dalam beberapa kasus, pelaku tindak pidana yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan kekuasaan atau pihak-pihak yang berpengaruh tampak lebih sulit diproses secara hukum. Keadaan tersebut sering dibandingkan dengan penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil, seperti pencurian dengan nilai kerugian yang relatif kecil, yang proses hukumnya dapat berlangsung dengan cepat.
Pertanyaan saya, apakah terdapat hadis atau penjelasan dari Rasulullah saw. yang berisi kecaman keras terhadap ketidakadilan atau ketimpangan dalam penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan? Dalam ungkapan yang sering digunakan masyarakat, yaitu hukum yang “tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas”.
Jika terdapat hadis mengenai hal tersebut, bagaimana kandungan dan implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya dalam mewujudkan keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum?
Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas penjelasan dan pencerahan dari Pak Ustaz, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa Alaikumussalam Wr. Wb.
Pertanyaan yang Anda sampaikan tentu mewakili kegelisahan banyak masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan secara pandang bulu dapat menimbulkan dampak serius, bukan hanya terhadap kepercayaan masyarakat, tetapi juga terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Salah satu hadis yang menjelaskan persoalan tersebut adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.
Dari Aisyah RA bahwa orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang mengelisahkan, yaitu tentang seorang wanita suku Al Makhzumiy yang mencuri lalu mereka berkata; "Siapa yang mau merundingkan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?". Sebagian mereka berkata; "Tidak ada yang berani menghadap beliau kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Usamah pun menyampaikan masalah tersebut lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?". Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah lalu bersabda: "Orang-orang sebelum kalian menjadi binasa karena apabila ada orang dari kalangan terhormat (pejabat, penguasa, elit masyarakat) mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila ada orang dari kalangan rendah (masyarakat rendahan, rakyat biasa) mereka mencuri mereka menegakkan sanksi hukuman atasnya. Demi Allah, sendainya Fathimah binti Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta sejumlah imam hadis lainnya, seperti Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, ad-Darimi, dan Ahmad).
Untuk memahami pesan hadis tersebut secara lebih mudah, mari kita perhatikan beberapa bagian penting dari peristiwa tersebut sebagai berikut:(1)
1. Terjadinya pencurian oleh perempuan dari Bani Makhzum
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan peristiwa ini kepada keponakannya, Urwah bin az-Zubair. Peristiwa tersebut bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan dari Bani Makhzum, salah satu kabilah terpandang di kalangan Quraisy.
Menurut keterangan mayoritas ulama, perempuan tersebut bernama Fatimah binti al-Aswad. Karena ia berasal dari keluarga terpandang, kasusnya menimbulkan kegelisahan di kalangan para tokoh Quraisy.
2. Kekhawatiran para tokoh Quraisy
Para tokoh Quraisy mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat tegas dalam menegakkan hukum. Mereka khawatir apabila hukuman benar-benar dijatuhkan kepada perempuan tersebut, hal itu akan dianggap sebagai aib bagi keluarga dan kabilahnya.
Kekhawatiran mereka bukan terutama karena meragukan terjadinya pelanggaran, melainkan karena pelakunya berasal dari kalangan yang memiliki kedudukan sosial tinggi.
3. Upaya meminta keringanan hukum
Agar perempuan tersebut tidak dijatuhi hukuman, para tokoh Quraisy berusaha mencari seseorang yang dapat membicarakan perkara itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mereka tidak berani menyampaikan permohonan tersebut secara langsung. Oleh karena itu, mereka mencari seseorang yang memiliki kedekatan khusus dengan Rasulullah dan diharapkan dapat memengaruhi keputusan beliau.
4. Usamah bin Zaid dipilih sebagai perantara
Pilihan mereka jatuh kepada Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Usamah merupakan putra Zaid bin Haritsah dan termasuk sahabat yang sangat dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Karena kedekatan tersebut, para tokoh Quraisy berharap Rasulullah bersedia memberikan keringanan atau membatalkan hukuman terhadap perempuan dari Bani Makhzum itu.
5. Teguran Rasulullah kepada Usamah
Ketika Usamah menyampaikan permohonan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegurnya dengan tegas:
“Apakah engkau hendak memberikan pembelaan dalam salah satu hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah?”
Teguran tersebut menunjukkan bahwa kedekatan pribadi, hubungan keluarga, kedudukan sosial, maupun pengaruh seseorang tidak boleh digunakan untuk menghalangi tegaknya keadilan.
Rasulullah tidak hanya menolak permohonan tersebut, tetapi juga mengingatkan Usamah agar tidak menjadi perantara dalam upaya memberikan perlakuan istimewa kepada orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
6. Penyebab kehancuran umat terdahulu
Setelah peristiwa tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di hadapan para sahabat. Beliau menjelaskan bahwa salah satu sebab kehancuran umat-umat terdahulu adalah ketidakadilan dalam menerapkan hukum.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh orang yang lemah dan tidak memiliki pengaruh, hukum ditegakkan dengan tegas. Namun, apabila pelanggaran dilakukan oleh orang terpandang, kaya, berkuasa, atau berasal dari keluarga terhormat, mereka membiarkannya atau berusaha melindunginya.
Inilah bentuk penegakan hukum yang dalam ungkapan masyarakat sekarang sering disebut sebagai hukum yang “tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas”.
7. Ketegasan Rasulullah dalam menegakkan keadilan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menegaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Beliau bahkan bersumpah bahwa seandainya Fatimah, putri kandung beliau sendiri, melakukan pencurian yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, beliau tetap akan menegakkan hukum terhadapnya.
Pernyataan tersebut bukanlah tuduhan bahwa Fatimah RA pernah melakukan pencurian. Beliau menyebut nama putrinya sebagai bentuk penegasan bahwa orang yang paling dekat dan paling dicintai sekalipun tidak boleh memperoleh kekebalan hukum.
Pesan Hadis bagi Kehidupan Sekarang
Apabila kita mencermati hadis tersebut, tampak bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat membawa suatu masyarakat menuju kehancuran. Kehancuran yang dimaksud tidak harus terjadi secara tiba-tiba. Ia dapat berlangsung secara perlahan melalui hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Ketika masyarakat melihat bahwa orang kecil mudah dihukum, sedangkan orang yang memiliki kekayaan, kekuasaan, atau hubungan tertentu sulit disentuh hukum, mereka akan merasa bahwa hukum tidak lagi menjadi alat untuk menegakkan keadilan. Hukum justru akan dianggap sebagai alat untuk melindungi kelompok tertentu dan menekan kelompok yang lemah.
Keadaan seperti ini dapat menimbulkan sikap apatis, kekecewaan, kemarahan sosial, dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Masyarakat dapat berpikir bahwa kejujuran dan ketaatan tidak lagi memiliki arti apabila hukum dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik.
Di sisi lain, para pelaku kejahatan yang memiliki pengaruh akan merasa semakin berani karena menganggap dirinya dapat menghindari proses hukum. Dari sinilah budaya impunitas, korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat berkembang.
Relevansinya bagi Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hadis ini mengingatkan bahwa keberlangsungan negara sangat bergantung pada keadilan dalam penegakan hukum. Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, keturunan, kelompok, maupun kedekatannya dengan penguasa.
Apabila penegakan hukum dilakukan secara pandang bulu, kepercayaan rakyat terhadap negara akan semakin melemah. Bahkan keputusan hukum yang sebenarnya benar dapat tetap dicurigai karena masyarakat telanjur kehilangan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum.
Selain itu, pemberantasan korupsi akan semakin sulit karena tindak pidana korupsi sering kali melibatkan jaringan kekuasaan, kepentingan politik, dan kekuatan ekonomi. Jika pihak yang kuat saling melindungi, hukum mungkin hanya menjangkau pelaku di tingkat bawah, sedangkan pihak yang paling bertanggung jawab justru terhindar dari hukuman.
Ketidakadilan hukum juga dapat memperlebar kesenjangan sosial. Masyarakat kecil merasa hukum sangat keras terhadap mereka, sementara kelompok elite dianggap dapat memperoleh berbagai kemudahan. Apabila keadaan ini terus dibiarkan, dapat muncul ketegangan sosial, aksi protes, konflik, dan menurunnya wibawa pemerintah.
Penegasan:
Hadis ini mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun. Kedudukan, kekayaan, hubungan keluarga, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban seseorang.
Namun demikian, penegakan hukum juga harus dilakukan melalui lembaga yang berwenang, proses pembuktian yang benar, serta prosedur yang adil. Hadis ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri atau menjatuhkan hukuman tanpa proses peradilan.
Dengan demikian, pesan utama hadis tersebut sangat relevan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Sebuah negara tidak akan kuat hanya karena memiliki banyak peraturan. Negara akan menjadi kuat apabila hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak tebang pilih, serta mampu melindungi hak seluruh masyarakat tanpa membedakan yang kuat dan yang lemah.
Wallahu A'lam.
Foto : Magnific
_______
(1) Pemahaman hadis berdasarkan kitab-kitab Syarah hadis masyhur seperti Fathul Al-Bari, Al Minhaj Syarah Shahih Muslim, Aun Al-Ma'bud, Tuhfat Al-Ahwadzi dan Hasyiyah As-Sindi Ala Ibn Majah.