Jika Istri Meninggal, Siapa Saja Ahli Warisnya dan Berapa Bagian Masing-masing?

Da'i Ambassador

Jika Istri Meninggal Siapa Ahli Warisnya?

Pertanyaan : Assalamu'alaikum, Pak Ustadz ! Seorang istri meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp. 4 M. Siapakah ahli waris dan bukan ahli waris dari daftar berikut dan berapa bagian masing-masing? Berikut orang-orang yang masih hidup :
  • Ayah kandung
  • Ibu kandung
  • Ayah mertua
  • Ibu mertua
  • Suami
  • Dua orang anak laki kandung
  • Dua orang anak perempuan kandung
  • Dua orang anak laki-laki tiri (dari suami)
  • Seorang anak laki-laki angkat
  • Dua orang saudara kandung laki-laki
Demikian, Pak Ustadz ! Terima kasih atas jawaban dan bimbingannya. Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Dari daftar di atas, yang menjadi ahli waris adalah :
  • Ayah kandung, mendapatkan 1/6
  • Ibu kandung, mendapatkan 1/6
  • Suami, mendapatkan 1/4
  • Anak kandung, menghabiskan seluruh harta warisan (ashabah) karena ada anak laki-laki.
Dengan demikian, harus ada angka pecahan untuk membagi semuanya, yaitu 12. Dengan demikian, ayah kandung 2/12, ibu kandung 2/12, suami 3/12 dan seluruh anak kandung 5/12.
  • Ayah kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
  • Ibu kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
  • Suami = 3/12 x Rp 4 M = 1 M
  • Sisanya anak kandung = Rp 4 M – (1 M + 0,66 M + 0,66 M) = 1, 67 M
Karena ada anak laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Dengan demikian pecahan yang digunakan adalah 6. Masing-masing anak laki = 2/6 x Rp. 1,67 M = 0,556 M Masing-masing anak perempuan = 1/6 x Rp. 1,67 M = 0,278 M Demikian jawaban jika istri meninggal siapa saja ahli warisnya beserta dengan pembagiannya. Wallahu A’lam. Tim Cordofa   Foto: Unsplash

Baca Juga: Memelihara Anjing Tanpa Terkena Najisnya, Bolehkah?

Bagikan Konten Melalui :