Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf ustadz, izin bertanya. Saya mengetahui bahwa najis anjing itu termasuk najis berat (mughallazhah). Tapi apakah boleh bagi seorang muslim memelihara anjing namun disiasati agar tidak terkena najisnya ?
Jawaban :
Hukum Seorang Muslim Memelihara Anjing
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Betul, najis anjing memang termasuk najis berat. Mengenai seorang muslim yang memelihara anjing, mari kita perhatikan hadis shahih berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari.” [HR.Bukhari]. Hadis semisal juga diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad.
Anjing yang Boleh Dipelihara
Dari hadis di atas, berikut ini kita bisa memahami bahwa :
- Anjing yang boleh dipelihara hanyalah anjing yang dilatih untuk berburu atau anjing penjaga. Interaksi pemelihara anjing untuk berburu atau untuk menjaga rumah atau kebun tentu berbeda dengan anjing yang sengaja dipelihara di rumah. Anjing penjaga atau anjing pemburu mempunyai kandang sendiri yang terpisah dengan rumah kita, dia tidak berkeliaran layaknya anjing peliharan yang diperlakukan oleh pemeliharanya seperti kucing yang sering dielus atau berkeliaran.
- Konsekuensi dari memelihara anjing baik di rumah, di kantor atau tempat lain selain bukan anjing penjaga atau berburu sangat berat. Pahala dari amalnya berkurang dua qirath setiap hari.
- Satu qirath setara dengan gunung besar. Amalan kita setiap hari saja belum tentu mencapai satu qirat, apalagi harus dikurang dua qirath. Yang paling parah apabila pahala kita minus bahkan bangkrut hanya karena memelihara anjing.
- Adapun penyebab mengapa pahala dikurangi dua qirat karena memelihara anjing, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat karena Malaikat Rahmat tidak mau masuk di rumah yang ada anjing peliharaan, ada juga karena anjing tersebut berkeliran dan sangat berpotensi menajiskan semua barang yang ada di rumah dan lain-lain.
Dengan demikian, bagi yang sudah terdahulu terlanjur memelihara anjing sebaiknya alihkan dengan memelihara binatang jinak yang tidak mempunyai najis berat seperti kucing dan sejenisnya.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.
Foto: Unsplash