Jika Idul Fitri dan Idul Adha di Hari Jum’at
Apakah orang yang sudah melaksanakan Salat Idul Fiyri dan Idul Adha tetap wajib melaksanakan Salat Jumat? Simak jawabannya melalui kosultasi berikut!

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Saya ingin bertanya mengenai hukum Salat Jumat yang bertepatan di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Saya menyampaikan pertanyaan ini dikarenakan pengalaman saya ketika mengajak kawan saya untuk melaksanakan Salat Jumat namun ia tidak mau melaksanakannya.
Alasan dia menolak melaksanakan salat Jumat karena dia sudah Salat Idul Adha. Dia mengatakan jika Idul Fitri dan Idul Adha jatuh pada Hari Jumat, maka orang yang paginya sudah Salat Id, boleh tidak ikut Salat Jumat, dia boleh Salat Zuhur saja.
Lalu saya tanya, kok begitu? Dia menjawab bahwa hal tersebut dia ketahui dari gurunya.
Pertanyaan saya, apakah hal itu benar?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb.
Menurut mazhab Hambali, jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang sudah menjalankan Salat Id ada rukhsah (dispensasi) baginya untuk tidak mengikuti Salat Jum’at dan boleh diganti dengan salat Zuhur saja.
Mengenai hal ini, Mazhab Hambali berdalil dengan hadis :
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ.
Dari Iyas Ibnu Abu Ramlah Asy Syami dia berkata: Aku pernah melihat Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata: "Apakah kamu pernah menyaksikan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Jawabnya: "Ya." Mu'awiyah bertanya: "Bagaimana beliau mengerjakan salat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab: "Beliau mengerjakan salat id kemudian memberi keringanan untuk tidak salat Jum'at, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa ingin mengerjakan (salat Jum'at), maka kerjakanlah." (HR. Abu Daud).
Sedangkan menurut Mazhab selainnya (Hanafi, Maliki dan Syafi’i), salat Jumat tetap wajib dilaksanakan walaupun bagi orang yang pada pagi harinya telah melaksanakan Salat Id. Jumhur ulama berdalil dengan keumuman ayat mengenai wajibnya melaksanakan Salat Jumat, yaitu:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 9).
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
Referensi:
Al-Fiqhul islami Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Dar Al-Fikr, Juz 2 Hal. 1419-1420.