Berbicara Saat Khotbah Jumat

Jika berbicara saja menjadikan Salat Jumat sia-sia, apakah sama dengan orang yang tidur saat khutbah berlangsung? Simak ulasannya melalui konsultasi berikut!

Da'i Ambassador

Assalamu'alaikum Wr Wb. 

Maaf Ustaz, saya ingin bertanya mengenai berbicara saat khotbah Jumat. 

Mendengarkan khotbah Jumat tentu sangat penting. Nah, bagaimana hukumnya orang yang berbicara saat khatib berkhotbah? Yang sering saya dengar, orang yang berbicara saat khatib berkhotbah, Salat Jumatnya jadi sia-sia. Nah, yang dimaksud sia-sia di sini apakah salat Jumatnya batal atau tidak? Sebab ada hadis sahih mengatakan bahwa sia-sia salat Jumat bagi orang yang berbicara saat khotbah berlangsung. 

Jika berbicara saja menjadikan Salat Jumat sia-sia, apakah sama dengan orang yang tidur saat khotbah berlangsung?

Terima kasih atas pencerahannya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Pertanyaan yang sangat bagus, terima kasih.

Sebelum kita membahas lebih jauh, terlebih dahulu kita simak hadis mengenai berbicara saat khotbah Jumat, sebagai berikut:

  عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

Dari Ibnu Syihab berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum'at 'diamlah', padahal Imam sedang memberikan khotbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia. (HR. Bukhari, Muslim dan imam hadis lainnya dengan sedikit redaksi yang berbeda).[1]

Apakah hadis ini bisa dimaknai bahwa berbicara saat Khotbah menjadi pembatal Jumat? 

Tentu hadis di atas bukanlah dipahami sebagai pembatal Salat Jumat, tetapi berbicara saat khotbah berlangsung dapat menyebabkan berkurangnya atau bahkan gugurnya pahala fadilah (keutamaan) Salat Jumat. Keterangan tersebut bisa kita akses dalam Kitab At-Tahdzib Fi Adillat Matn Al-Ghayat Wa At-Taqrib:[2]

اي لم يحصل ثوابها كاملا.

"(Maksud sia-sia dalam hadis ini adalah) tidak memperoleh pahala Salat Jumat secara sempurna."

Namun, hadis ini mengecualikan perkataan yang penting dan bersifat darurat, seperti keterangan di dalam kitab Kifayat Al-Akhyar, berikut:

فأما إذا رأى أعمى يقع في بئر أو عقربا تدب على إنسان فأنذره أو علم ظالما يتطلب شخصا بغيرحق كعريف الأسواق ورسل قضاة الرشا فلا يحرم بلا خلاف وكذا لو أمر بمعروف أو نهى عن منكر فإنه لا يحرم قطعا وقد نص على ذلك الشافعي واتفق عليه الأصحاب [3].

"Adapun jika melihat orang buta yang jatuh ke dalam sumur atau melihat seekor kalajengking merayap di atas tubuh seseorang, lalu ia memberi peringatan, atau ia mengetahui ada orang zalim yang mengejar seseorang tanpa hak, seperti kepala pasar atau utusan hakim yang menerima suap, maka tidak haram tanpa perbedaan pendapat. Begitu juga jika ia memerintahkan yang ma'ruf atau mencegah yang mungkar, maka hal itu tidak haram sama sekali, dan ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi'i dan disepakati oleh murid-muridnya."

Tegasnya, berbicara saat khotbah bukanlah pembatal Salat Jumat, hanya saja menjadi penyebab berkurang atau bahkan gugur mendapatkan pahala fadilah Salat Jumat.

Diam saat khotbah Jumat berlangsung, dalam pengertian menyimak tentunya, merupakan salah satu sunah hai’at. Artinya, disunahkan diam untuk menyimak khotbah. Seperti yang dikemukakan oleh Al Imam Abu Syuja dalam At-Taqrib:

وهيئاتها أربع خصال: الغسل, و تنظيف الجسد, و لبس الثياب البيض, وأخذ الظفروالتطيب. ويستحب الإنصات في وقت الخطبة. ومن دخل والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين ثم يجلس.[4]

“Dan Sunah hai’at (perilaku) untuk Salat jumat ada empat, yaitu mandi, membersihkan badan, memakai baju putih, menggunting kuku dan memakai wewangian. Disunahkan juga untuk diam ketika khotbah berlangsung. Dan ketika masuk masjid ketika imam berkhotbah, maka dianjurkan salat ringan dua rakaat kemudian duduk.”

Lalu, apakah tidur saat khotbah atau main HP juga bisa disamakan dengan berbicara saat khotbah? Jawabannya Wallahu A’lam. Tapi jika dicermati, berbicara saat khotbah bisa dinilai sebagai perbuatan tidak menyimak khotbah. Jika demikian, tidur atau main HP saat khotbah juga sama bukan? Nah, tidur atau main HP tentu berpotensi menghilangkan atau paling tidak mengurangi pahala fadilah Salat Jumat.

Wallahu A’lam.

Foto : Freepik

 __________


[1] HR. Bukhari No. 882, Muslim No. 1.405,  Abu Daud No. 938,  Tirmidzi No. 470.
 
[2] Syaikh Musthafa Dib Al-Bugha, At-Tahdzib Fi Adillat Matn Al-Ghayat Wa At-Taqrib, Dar Ibn Katsir, Beirut, Cetakan Ke-4. 1409 H/1989 M, Hal. 88.

[3] Abu bakar Ibn Muhammad Al-Husaini Al-Hishni, Kifayat Al-Akhyar, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1422 H, /2001 M, Hal. 217.

[4] Abu Syuja Ahmad Ibn Al-Husain, At-Taqrib, Toha Putra, Semarang, Tanpa tahun, hal. 19.

Bagikan Konten Melalui :