Bayar Dam Haji Tamattu di Tanah Air

Izinkan saya bertanya mengenai pelaksanaan dam haji tamattu’ di tanah air. Tahun ini, orang tua saya menunaikan ibadah haji. Mengingat usia beliau sudah lanjut, beliau masih bimbang mengenai pilihan pelaksanaan dam haji tamattu’, apakah sebaiknya dilakukan di tanah suci atau mengikuti pendapat yang membolehkan pelaksanaan dam tersebut di tanah air. Simak ulasannya melalui konsultasi berikut!

Da'i Ambassador

Foto : Magnific

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Izinkan saya bertanya mengenai pelaksanaan dam haji tamattu’ di tanah air. Tahun ini,  orang tua saya menunaikan ibadah haji. Mengingat usia beliau sudah lanjut, beliau masih bimbang mengenai pilihan pelaksanaan dam haji tamattu’, apakah sebaiknya dilakukan di tanah suci atau mengikuti pendapat yang membolehkan pelaksanaan dam tersebut di tanah air.

Sejak sebelum berangkat hingga saat ini di tanah suci, beliau terus menanyakan hal tersebut dan meminta pendapat saya. Sebenarnya, saya sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada beliau. Namun, karena sudah sepuh, beliau masih merasa ragu dalam menentukan pilihan.

Oleh karena itu, saya ingin memohon arahan atau setidaknya saran dari Ustaz mengenai mana yang lebih baik untuk dipilih.

Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas pencerahannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Dam adalah sanksi atau denda yang mesti dibayarkan oleh orang yang ber-ihram, baik untuk haji atau umrah karena beberapa sebab. 

Dam untuk haji tamattu dan haji qiran adalah Al-Hadyu. Apa itu Al-Hadyu?

ما يهدى من النعم الى الحرم تقربا الى الله.[1]

“Binatang yang disembelih di Tanah haram dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”

Firman Allah SWT:

فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ.

“Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (q.s. Al-Baqarah: 196).

Ada sedikitnya dua poin penting mengenai pelaksanaan Dam Hadyu, yaitu tempat dan di mana hadyu itu didistribusikan?

Menurut jumhur ulama terutama empat mazhab, mereka semua sepakat bahwa penyembelihan hadyu, khususnya untuk haji tamattu dan qiran, hanya sah dilaksanakan di tanah haram, bukan di tempat selainnya.[2]

Adapun pendistribusian sembelihan Hadyu, menurut ulama empat Mazhab, sebagai berikut:[3]

  • Mazhab Hanafi: dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di Makkah atau selain mereka.
  • Mazhab Malik: dibagikan kepada orang-orang miskin di mana saja.
  • Mazhab Syafi’i: dibagikan khusus kepada orang-orang miskin yang ada di Tanah Haram
  • Mazhab Hambali: dibagikan kepada orang-orang, miskin di Tanah Haram jika memang mampu disampaikan (diberikan) kepada mereka (kondisional).

Dengan demikian, Dam Haji Tamattu hanya sah dilakukan di Tanah Haram, adapun pendistribusiannya masih ada perbedaan pendapat para ulama.

Adapun Fatwa MUI, Dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram. Adapun mengenai pemanfaatan daging dam, pada prinsipnya daging tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin di tanah haram. Namun demikian, apabila terdapat pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, maka daging dam dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram, selama penyembelihannya tetap dilaksanakan di tanah haram sesuai ketentuan syariat.[4]

Di samping itu ada juga beberapa pandangan ulama yang membolehkan pelaksanaan Dam di Indoseia, diantaranya NU[5] dan Majelis Tarjih Muhammadiyah[6] dan hal tersebut merupakan ijtihad baru dengan berbagai pertimbangan, terutama aspek kemaslahatan.

Kembali kepada pertanyaan dan permintaan Anda mengenai saran kami, maka menurut hemat kami, dengan alasan kehati-hatian dan belum adanya ijma’ dari jumhur ulama, maka sebaiknya mengikuti fatwa MUI.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Foto : Magnific

____________

[1] As-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Dar Mishr, Cairo, tanpa tahun, Juz 1, Hal. 507.

[2] Lihat Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, disusun oleh As-Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Kedua, 1424, Juz 1, Hal. 626.

[3] Lihat Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, disusun oleh As-Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Dar Al-Fikr, Damaskus, Cetakan Kedua, 1405 H,  Juz 3, Hal 309-310.

[4] https://mui.or.id/baca/provinsi/9/7860 diakses pada tanggal 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

[5] https://nu.or.id/opini/bagaimana-jika-dam-jamaah-haji-disembelih-di-tanah-air-W0jY3 pada tanggal 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

[6] https://muhammadiyah.or.id/2026/04/muhammadiyah-tegaskan-boleh-sembelih-dam-haji-di-luar-tanah-haram-dengan-syarat/ diakses pada tanggal 19 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

Bagikan Konten Melalui :