Baru Sadar Setelah Salat

Jika imam baru menyadari bahwa salatnya tidak sah setelah salat selesai. Apa yang harus dilakukannya? Simak jawabannya melalui konsultasi berikut!

Da'i Ambassador

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Maaf, Pak Ustaz. Sebetulnya saya sangat malu untuk bertanya. Namun saya memberanikan diri karena ini masalah hukum.

Begini, Ustaz..

Dua hari yang lalu, saya terpaksa mengimami salat subuh karena Ustaz yang biasa mengimami salat di musala kami tidak hadir. Saya terpaksa mengimami karena banyak jamaah yang menunjuk saya untuk menjadi imam setelah iqamat dikumandangkan.

Salat berjalan dengan lancar tanpa kendala apa pun dan saya lega sekali.

Namun setibanya di rumah, istri saya bertanya dengan nada yang sangat heran, “Mas, tadi kamu ke musala ga mandi junub dulu?”

Astaghfirullah! Saya lupa! Tadi pas bangun, aku langsung wudu dan lalu ke musala. Aku lupa kalo semalam kita langsung tidur. Niatnya pengen bangun lebih awal biar bisa mandi dulu,” jawab saya.

“Terus gimana dong?, kan salatnya ga sah, Mas?” kata istri saya. 

“Ya, gimana yaa? Masa aku harus ke musala, nyalain pengeras suara, umumin ke masyarakat luas bahwa salat subuh tadi ga sah dan harus diulang? Ga mungkin lah! Malu banget lah kalo gitu. Nanti aja deh aku tanya sama Ustaz yang ngerti masalah ini,” kata saya. 

Jadi bagaimana, pak Ustaz? Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus jujur kepada jamaah? Terima kasih atas pencerahannya.

Wassaalam.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Terima kasih atas kejujuran Anda terhadap masalah hukum.

Sebelum menjawab pertanyaan inti pertanyaan Anda, mari kita simak hadis berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ. (رواه البخارى و أحمد).

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Para imam salat memimpin kalian. Maka jika dia benar, mereka mendapat pahala dan kalian juga mendapatkan bagian pahalanya. Namun bila dia salah, kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka mendapatkan dosa." (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

Mengenai makna hadis ini, Al-Imam Ibn Hajar mengemukakan beberapa pendapat, diantaranya adalah pendapat Al-Imam Al-Baghawi sebagai berikut:

وقال البغوي في شرح السنة : فيه دليل على أنه إذا صلى بقوم محدثا أنه تصح صلاة المأمومين وعليه الإعادة [1].

“Al-Baghawi berkomentar dalam kitab “Syarh As-Sunnah: “Padanya (hadis ini) adalah dalil bahwa apabila ada imam yang mengimami salat dalam keadaan berhadas, maka salat makmum tetap sah, sedangkan imam tersebut wajib mengulangi salatnya.”

Kemudian, kami kutip keterangan dari Syaikh Wahbaz Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh sebagai berikut:

أما لو صلى الإمام بالناس وهو جنب أو محدث، وعلم بذلك المأمومون بعد الصلاة، فهل تفسد صلاتهم أم لا؟ أجيب عنه في الفقرة السابقة (١) وموجزه ما يأتي: فقال الحنفية: صلاتهم فاسدة مطلقاً.

وقال المالكية: تبطل صلاتهم في حال العمد دون النسيان.

وقال الشافعية والحنابلة: صلاتهم صحيحة، إلا في الجمعة إذا كان المصلون مع الإمام أربعين فقط، فتفسد حينئذ
.[2]

"Apabila seorang imam memimpin salat dalam keadaan junub (belum mandi wajib) atau berhadas (tidak memiliki wudu), dan para makmum baru mengetahui hal itu setelah salat selesai, maka apakah salat mereka batal atau tidak?

Pertanyaan ini telah dijawab pada bagian sebelumnya, dan ringkasannya adalah sebagai berikut:

Mazhab Hanafi : Salat para makmum batal secara mutlak, baik imam lupa maupun sengaja, karena menurut mereka keabsahan salat makmum bergantung sepenuhnya pada sahnya salat imam.

Mazhab Maliki : Salat para makmum batal hanya jika imam melakukannya dengan sengaja, tetapi tidak batal jika imam lupa (tidak sadar bahwa ia berhadas).

Mazhab Syafi‘i dan Hanbali: Salat para makmum tetap sah, kecuali dalam salat Jumat apabila jumlah jamaah hanya empat puluh orang bersama imam, maka salatnya batal, karena keabsahan Jumat menurut mereka mensyaratkan empat puluh orang yang sah salatnya."

Dari dua keterangan di atas, maka menurut mazhab As-Syafi’i yang kita anut, maka salat makmum tetap sah. Adapun salat Anda tidak sah karena berhadas besar. Oleh karena itu, Anda wajib mengulang salat subuh tersebut sendiri. Namun karena waktunya sudah berlalu, maka yang Anda lakukan adalah segera salat qada subuh tersebut.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

 
Foto : Freepik

-------------------

[1] Al-Asqallani, Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar, Fath Al-Bari, Bi Syarh Shahih Al-Bukhari, Syaibat Al-Hamd, Riyadh, Cetakan pertama 1421 H/2001 M, Juz 2, Hal. 220.

[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh, Dar Al-Fikr, Damaskus, Cetakan Kedua 1405 H/1985 M, Juz 2, Hal. 199-200.

Bagikan Konten Melalui :