Apabila Murtad dan Kembali Memeluk Islam
Bagaimana pendapat para imam madzhab apabila ada orang murtad yang kembali masuk Islam., Apakah ia harus qadha shalat? Silakan simak konsultasi berikut!

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ustaz menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan saya.
Saya memiliki seorang teman yang sekarang ini berusia 26 tahun. Awalnya dia muslim, namun karena mungkin salah pergaulan, dia murtad pada usia 23 tahun. Sekarang ini dia kembali masuk Islam.
Mengetahui hal ini, saya selaku temanya tentu sangat bergembira dan bersyukur kepada Allah. Sebetulnya, ada pertanyaan di dalam hati saya, apakah setelah dia masuk Islam kembali, ia wajib mengqada salat sebanyak salat yang ditinggalkan selama ia murtad? Dia murtad selama 3 tahun.
Demikian, Pak Ustaz dan terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan.
Berikut kami sampaikan pendapat Al-Imam An-nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab:
أما الكافر المرتد فيلزمه الصلاة في الحال ، وإذا أسلم لزمه قضاء ما فات في الردة لما ذكره المصنف هذا مذهبنا لا خلاف فيه عندنا .
وقال مالك وأبو حنيفة وأحمد في رواية عنه وداود : لا يلزم المرتد إذا أسلم قضاء ما فات في الردة ولا في الإسلام قبلها ، وجعلوه كالكافر الأصلي يسقط عنه بالإسلام ما قد سلف والله أعلم .
Adapun orang kafir karena murtad, maka salat tetap wajib baginya saat itu juga (saat dia murtad). Apabila ia masuk Islam kembali, maka dia wajib menqada apa-apa (kewajiban) yang ia tinggalkan selama dia murtad. Hal ini sebagimana yang telah disebutkan oleh Mushannif (pengarang kitab Al-Muhaddzab, Al-Imam As-Syairazi). Pendapat ini merupakan mazhab kami (mazhab As-Syafi’i) dan tidak ada perbedaan pendapat diantara kita (ulama mazhab As-Syafi’i).
Sedangkan menurut Mazhab Malik dan Abu Hanifah, Ahmad dan Daud, ada satu riwayat, yaitu tidak ada kewajiban mengqada apa-apa (ibadah wajib) bagi orang murtad yang kembali memeluk Islam. Mereka menjadikannya seperti kafir asli yang gugur kewajiban ketika masuk Islam. Wallahu A’lam.[1]
Dengan melihat pendapat Al-Imam An-Nawawi diatas, maka teman Anda yang sekarang sudah masuk Islam kembali wajib mengqada salat dan kewajiban ibadah lainnya seperti puasa Ramadan, zakat mal jika memang ada dan zakat fitri (zakat fitrah) sejumlah berapa lama dia murtad. Ini menurut Mazhab As-Syafi’i.
Adapun menurut Mazhab Malik, Hanafi, Hambali dan Daud Az-Zahiri, maka teman anda tidak ada kewajiban mengqada.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-majmu’ Syarah Al-Muhaddzab, Maktabah Al-Irsyad, Jeddah, tanpa tahun, Juz 3, Hal. 5.