Terima kasih atas pertanyaannya.
Bagian dari Maha Pemurahnya Allah ta’ala, Allah memberikan kesempatan kepada siapapun hamba-Nya untuk tetap bisa mendapatkan pahala amal yang tidak mampu ia kerjakan.
Ibadah haji, salah satu ibadah yang membutuhkan modal paling besar. Jiwa, raga, harta, dan memakan banyak waktu. Sehingga jumlah kaum muslimin yang mampu melaksanakannya, jauh lebih sedikit dibandingkan amal ibadah lainnya.
Namun, Allah Maha Kaya, Allah Maha Pemurah. Allah memberikan kesempatan bagi semua hamba-Nya, untuk mendapatkan pahala haji, sekalipun dia tidak mampu berangkat haji, seperti melakukan ibadah umroh pada bulan Ramadhan.
Umroh sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umroh. Umroh pada bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umroh di bulan lainnya, yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam pernah bertanya pada seorang wanita. “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?”
Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta dimana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya–ditunggangi suami dan anaknya. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut.
Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika Ramadhan tiba, berumrohlah saat itu karena umroh Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256)
“Umroh pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, “Sesungguhnya umroh di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863).
Imam Nawawi rahimahullah, berkata, “Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumroh di bulan Ramadhan, maka umroh tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)
Penjelasan Siapa yang Mendapatkan Pahala Haji saat Umroh di Bulan Ramadhan
Para ulama berbeda pendapat tentang mereka yang mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut, dalam tiga pendapat;
Pertama.
Bahwa hadits tersebut khusus bagi wanita yang diajak bicara oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang berpendapat seperti ini adalah Said bin Jubair dari kalangan tabi’in. Dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/605).
Di antara dalil yang digunakan untuk pendapat ini adalah riwayat dari Umma Ma’qal, dia berkata, “Haji adalah pahala haji, umroh adalah pahala umroh. Hal ini disampaikan Rasulullah kepadaku, dan aku tidak tahu apakah itu khusus untuk aku atau untuk orang-orang secara umum.” (HR. Abu Daud no. 1989. Hanya saja redaksi ini lemah, dilemahkan oleh Al-Albany dalam Dhaif Abu Daud).
Kedua.
Keutamaan ini berlaku bagi orang yang telah niat berhaji namun dia tidak mampu kemudian diganti dengan umroh di bulan Ramadhan. Maka di sana berkumpul niat haji dengan menunaikan umroh dan pahalanya adalah pahala haji sempurna bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Rajab berkata dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, hal. 249, “Ketahuilah, bahwa siapa yang tidak kuasa melakukan sebuah kebaikan, lalu dia menyayangkannya, dan ingin mendapatkannya, maka dia sama pahalanya dengan orang yang melakukannya. … Kemudian dia menyebutkan contohnya, di antaranya; Sebagaian wanita tidak berkesempatan menunaikan haji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketika beliau datang, wanita tersebut bertanya apa yang dapat menggantikan haji tersebut. Maka beliau berkata, “Lakukanlah umroh di bulan Ramadhan, karena umroh di bulan Ramadhan, sama dengan menunaikan haji atau haji bersamaku.”
Hal semacam itu juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir 1/531.
Pendapat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai kemungkinan demikian maksudnya dalam Majmu Fatawa (26/293-294).
Ketiga.
Pendapat para ulama dalam empat mazhab dan yang lainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi siapa saja yang umroh di bulan Ramadhan. Umroh di dalamnya sama dengan haji bagi semua orang, tidak khusus bagi orang tertentu dalam kondisi tertentu.
Lihat Raddul Mukhtar (2/473), Mawahibul Jalil (3/29), Al-Majmu (7/138), Al-Mughni (3/91), Al-Mausu’ah A; Fiqhiyah (2/144).
Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran–wallahu’alam–adalah pendapat terakhir, yaitu bahwa keutamaannya bersifat umum bagi orang yang umroh di bulan Ramadhan. Hal tersebut dilandasi sebagai berikut:
- Terdapat hadits dari sejumlah sahabat, Tirmizi berkata, “Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahab bin Khanbasy. Dalam kebanyakan riwayat mereka tidak menyebutkan kisah penanya wanita tersebut.”
- Amalan manusia sepanjang masa, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, ulama dan shalihin, mereka sangat mementingkan menunaikan umroh di bulan Ramadhan untuk mendapatkan pahalanya.
Penjelasan Pahala Umroh sama seperti ibadah Haji
Tidak diragukan lagi bahwa umroh di bulan Ramadhan tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Maksudnya, bahwa siapa yang umroh di bulan Ramadhan tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib karena Allah Ta’ala.
Dengan demikian, maksud dari hadits tersebut adalah menyamakannya dari sisi pahala, bukan dari sisi kedudukan hukum.
Meskipun demikian, kesamaan yang dimaksud antara pahala umroh di bulan Ramadhan dan pahala haji adalah dari ukuran pahala, bukan dari jenis dan kualitas, karena haji tidak diragukan lagi, lebih mulia dari umroh dari sisi jenis amal.
Siapa yang umroh di bulan Ramadhan, maka dia akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang tidak terdapat dalam umroh, berupa dia di Arafah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari sisi kuantitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi kualitasnya. Hal ini sama dengan amalan lain yang nilainya seperti ibadah haji, seperti pahala sholat isyraq/syuruq, menghadiri majelis ilmu di Masjid, berbakti pada orang tua, sholat berjamaah di Masjid, dan zikir setelah sholat seperti pesan Rasulullah SAW dalam beberapa hadits. Wallaahu ‘alam.