Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustad. Bagaimana hukum zakat profesi bagi buruh migran? mohon kejelasannya.
Hardi (Tangerang)
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Adapun zakat profesi untuk buruh migran atau tenaga kerja di luar negeri seperti pembantu rumah tangga, supir dan tukang bangunan termasuk kepada zakat mihnah (zakat profesi). Namun permasalahannya, apakah semua profesi dikenakan zakat.
Dalam hal ini Syeikh Yusuf Al Qordhowi menyebutkan beberapa contoh dari zakat profesi yang wajib zakat, seperti dokter, arsitek, seniman, penjahit, pemahat kayu dan lainnya. Ia menyebut pekerjaan tersebut dengan istilah al mihan al hurroh (profesi). Syeikh Yusuf Al Qardhawi belum memasukan buruh migran secara eksplisit, namun dilihat dari kriteria al mihan al hurroh, maka buruh migran khususnya di Hongkong, Taiwan dan Singapura termasuk kepada profesi. Ini dikarenakan mereka digaji setiap bulan dengan standar yang cukup tinggi.
Sebagai contoh, seperti dilansir dalam situs www.tkwhongkong.tk, buruh migran TKW Hongkong digaji sebesar minimal 4.110 dollar Hongkong, ini setara dengan, 6.500.000 rupiah. Artinya gaji mereka setara dengan manajer yang paling rendah di Indonesia atau seorang PNS yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Angka tersebut bersih karena makan, minum dan penginapan menjadi tanggungan orang yang mempekerjakan TKW tersebut. Pada bulan September 2015 diumumkan kenaikan gaji sebesar 2.5%, artinya dari 4.110 meningkat menjadi 4.210 per bulan. Belum lagi tunjangan makan yang biasanya majikan lebih memilih untuk menguangkannya juga mengalami peningkatan. Sehigga, seorang TKW menerima lebih dari 960 dollar Hongkong berdasarkan kebutuhan per hari.
Berdasarkan kenyataaan tersebut, TKW di Hongkong memiliki penghasilan diatas rata-rata pegawai atau karyawan di Indonesia. Seperti diungkapkan sebelumnya, minimal mereka menerima 6.500.000 per bulan. Apabila dihitung selama 12 bulan, maka total penghasilan mereka selama setahun adalah 78.000.000 rupiah. Apabila dikonversikan kepada nilai emas, maka angka ini sudah melebihi 2 kali lipat dari nishab zakat maal yang hanya 85 gram emas. Apabila harga emas adalah 500.000 per gram, maka 85 gram setara dengan 42.500.000 rupiah.
Dengan demikian, seorang buruh migran wajib mengeluarkan zakat dengan 2 alternatif :
- Mengeluarkannya setiap akhir tahun sebagai zakat maal sebesar 2.5% dari penghasilan total setahun (78.000.000), yaitu 1.950.000 rupiah.
- Mengeluarknannya setiap bulan sebagai zakat profesi, yaitu 2.5%dari penghasilan bulanan (6.500.000), yaitu 162.500 rupiah. Angka ini sangat sedikit dibandingkan total gaji yang didapatkan, ini hanya senilai 1 paket internet setiap bulan, tunggu apa lagi, ayo berzakat.
Wallahu a’lam bisshawab.