Assalamu’alaykum wr wb,
Ustadz, mau bertanya, bagaimana hukum memakai emas untuk pria ?
Wa’alaykumsalam wr wb
Di dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa pada awal Islam, Nabi SAW pernah memakai cincin yg terbuat dari emas. Namun pada saat shalat, Nabi SAW terganggu karena memandang cincin tersebut. Setelah itu, Nabi SAW membuang cincin tersebut sambil mengatakan “Aku tidak akan pernah menggunakannya selama-lamanya”.
Hadits ini menyiratkan bahwa seorang laki-laki seperti Nabi, semulia nabi dan setawadhu Nabi masih terganggu hatinya saat menggunakan emas, dapat dibayangkan jika yang menggunakannya bukan seorang Nabi, tentu gangguan terhadap hati orang tersebut menjadi lebih besar.
Di dalam hadits Muslim yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW melihat seseorang menggunakan cincin emas ditangannya, lalu Nabi mencopot cincin itu dan membuangnya sembari bersabda
“Seorang kalian sengaja mengambil batubara dari api lalu memakaikannya di tangannya.”
(HR. Muslim/5593).
Berdasarkan hadits ini, semua imam madzhab menyatakan bahwa cincin emas dan sejenisnya diharamkan untuk dipakai oleh kaum pria. Dalam riwayat Imam Al-Bukhori (5526) disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang menggunakan cincin dari emas.
Dalam kasus lain, seorang sahabat yang bernama Arfajah bin As’ad pernah mengalami hidung patah atau cidera pada perang Al-Kullab dimasa jahiliyah. Lalu ia mengambil logam lunak untuk dijadikan penyangga hidungnya. Setelah masuk Islam, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengganti logam tersebut dengan emas (HR. Tirmidzi/1770).
Kasus yang sama juga diperbolehkan untuk menambal gigi yang rusak. Berdasarkan hadits ini, larangan penggunaan emas bagi laki-laki dikhusukan untuk perhiasan seperti cincin, gelang dan kalung karena dianggap penyebab seseorang masuk neraka. Adapun penggunaan untuk kasus tertentu seperti menambal hidung dan gigi diperbolehkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Kesimpulannya :
- Perhiasan emas diharamkan bagi laki-laki,
- Alat kesehatan yang terbuat dari emas seperti penambal hidung dan gigi hukumnya mubah
Wallahu a’lam.