Kabar Terbaru

Hukum Makanan Ternak

Wa’alaikumussalam Wr. Wb

Memberi pakan ternak selama bukan dari bahan najis adalah boleh. Permasalahannya bukan terletak pada pakan yang biasa diberikan untuk hewan ternak yang haram untuk dimakan, akan tetapi terletak nasjis atau tidaknya pakan tersebut. Dengan demikian jawaban untuk pertanyaan anda adalah boleh karena tidak ada bahan najis untuk pakan yang anda berikan untuk ikan lele anda.

Pertanyaanya justru bagaimana dengan hukum memakan Jallaalah (binatang yang mengkonsumsi najis) missal lele yang mengkonsumsi kotoran manusia, bangkai binatang, atau bahan najis lainnya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Nabi saw. telah melarang memakan daging “al-Jallalah”. Para ulama berbeda dalam mendefinisikan al-Jallalah tersebut.

Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa ia adalah binatang yang hanya semata-mata memakan bangkai dan kotoran (najis), sementara Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah binatang yang sebagian besar makanannya bangkai dan kotoran.

Para ulama pun berbeda dalam menentukan hukum jenis binatang tersebut, sebagai berikut;

Pendapat pertama : Malikiyah mengatakan bahwa hukumnya boleh (halal).

Pendapat kedua : Hanbaliyah mengatakan hukumya haram.

Pendapat ketiga : Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat hukumnya hanya makruh.

Ketentuan (hukum-hukum) tersebut berlaku jika bangkai atau najis yang dimakan sekiranya sampai mempengaruhi pertumbuhan hewan tersebut, sehingga diperkirakan dagingnya berubah rasa, warna, atau baunya.

Kita diharamkan memakannya selama rasa/warna/baunya belum kembali normal. Sehingga kita harus mendiamkannya (karantina) dalam beberapa lama dan memberinya makanan yang tidak najis sampai ia kembali tumbuh normal.

Wallahua’lam bisshawaab.