Assalamu’alaikum Wr Wb.
Alhamdulillah saya bisa diberikan kesempatan bertanya pada kolom konsultasi cordofa.
Langsung saja ya, Pak Ustaz!
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu penyebab batalnya wudu adalah karena tidur yang posisi duduknya berubah. Artinya jika seseorang tertidur dalam keadaan duduk namun posisi pinggulnya tidak berubah, maka wudu tidak batal.
Tapi yang membuat saya merasa ganjil atau boleh dikatakan bingung, ketika saya tidak sengaja membaca terjemah suatu hadis yang intinya bahwa Rasulullah pernah bangun tidur dalam posisi berbaring lalu tiba waktu salat dan Rasulullah langsung mendirikan salat tanpa berwudu kembali.
Jika melihat hadis di atas, apalagi hadisnya sahih, mengapa wudu kita batal jika kita tidur dalam keadaan berbaring? Bukankah suatu hukum itu berdasarkan dalil sahih? Harusnya dengan hadis di atas. Tidur dengan posisi apapun seharusnya tidak membatalkan wudu.
Demikian pertanyaan saya Pak Ustaz dan semoga kita bertambah ilmu dan pahala, aamiin.
Wassalam.
Jawaban:
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Pertanyaan yang sangat bagus dan berkualitas tentunya, terima kasih.
Baik, sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kita akan singgung dulu, apakah tidur dapat membatalkan wudu? Sejatinya tidak. Dalam konteks ini, yang membatalkan wudu adalah hadas seperti keluar sesuatu dari dubur atau kemaluan. Namun, ketika orang dalam posisi tertidur, dia tidak akan mengatahui apakah di saat itu dia keluar angin (kentut) atau tidak. Karena tidak mengetahui dan bisa jadi dia buang angin saat tidur, maka para ulama kita menemukan hadis yang dijadikan dasar hukum mengenai tidur, sebagai berikut:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ.
Dari hadis diatas tentu kita memahami bahwa Nabi SAW memerintahkan kita berwudu karena tidur. Alasannya adalah kedua mata kita adalah tali pengikat dubur. Para ulama mengartikan hadis ini bahwa ketika tidur ada kemungkinan kita kentut namun tidak menyadari. Mayoritas ulama mazhab syafi’i mengatakan tidur tidaklah membatalkan wudu selama posisi pantat kita menempel dengan lantai atau duduk. Jika di luar kondisi itu, seperti tidur berbaring atau duduk yang miring bisa menyebabkan batal wudu.
Lalu bagaimana dengan hadis yang Anda singgung mengenai Rasulullah bangun tidur kemudian langsung salat tanpa wudu padahal beliau tidur dalam keadaan berbaring?
Ya, betul, hadisnya memang ada dan sahih. Hadisnya cukup panjang, namun kami ringkas saja tanpa merubah subtansi, sebagai berikut:
ثُمَّ اضْطَجَعَ فَنَامَ حَتَّى نَفَخَ وَكَانَ إِذَا نَامَ نَفَخَ فَآذَنَهُ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
“Kemudian beliau berbaring dan tertidur hingga terdengar tarikan nafasnya. Beliau jika tidur terdengar tarikan nafasnya, lalu Bilal mengumandangkan adzan untuk salat, kemudian beliau salat tanpa berwudu lagi.” (HR. Bukhari dari Ibn Abas RA).
Selain Imam Al Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Nasa’I dan Ahmad.
Mengenai hadis ini, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj mengomentari hadis ini sebagai berikut:
هذا من خصائصه صلى الله عليه و سلم, ان نومه مضطجعا لا ينقض الوضوء, لأن عينيه تنامان و لا ينام قلبه, فلو خرج حدث لأحس به بخلاف غيره من الناس.[1]
“Hal ini merupakan kekhususan (keistimewaan) tersendiri bagi Nabi SAW. Tidur beliau dalam keadaan berbaring tidaklah membatalkan wudu, karena sesungguhnya kedua mata Nabi SAW tidur terpejam, namun hati beliau tidaklah tidur. Maka sekiranya keluar hadas, Beliau pasti menyadarinya, berbeda dengan manusia pada umumnya.”
Nah, inilah jawaban dari yang Anda tanyakan. Tidurnya Rasulullah SAW berbeda dengan manusia lain pada umumnya. Tidurnya beliau tidaklah membatalkan wudu, berbeda dengan tidurnya kita. Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa ada beberapa hukum khusus yang berlaku bagi Nabi SAW namun tidak berlaku bagi umatnya. Contoh lainnya adalah bahwa Nabi SAW diperbolehkan oleh Allah memiliki istri lebih dari empat. Adapun umat beliau dibatasi hanya boleh empat saja.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik