Kabar Terbaru

Tidak Dipanggil Dengan Gelar Syaikh?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga Pak Ustaz dan tim selalu mendapatkan limpahan kesehatan dari Allah SWT, aamiin.

Suatu ketika saya tidak sengaja membaca status Whatsapp seorang teman. Dalam statusnya itu, kawan saya mengutip satu hadis nabi yang menurut saya ganjil.

Hadis dalam status tersebut meyebutkan bahwa Rasulullah memuji orang yang membaca surat Al-Baqarah. Dan bagi orang yang telah membaca Al-Baqarah hendaklah diberi kehormatan dengan gelar Syekh. Bagi siapa saja orang yang memanggilnya tanpa gelar Syekh tersebut, maka dia telah menzalimi orang tersebut.

Saya merasa ganjil, apakah ini benar hadis dari Rasulullah? Setahu saya, syekh merupakan gelar kehormatan di Timur Tengah yang disematkan kepada orang yang benar-benar memiliki ilmu agama yang sangat mumpuni. Apa benar hanya dengan membaca Al-Baqarah saja, orang dengan gelar tersebut bisa didapat oleh orang awam? Dan yang lebih aneh lagi, apakah kita dihukumi zalim hanya karena tidak memanggilnya syekh?

Maaf ya, Pak Ustaz. Saya tidak bermaksud meragukan perkataan Nabi. Tapi saya curiga jika yang dikutip oleh kawan saya tersebut bukanlah hadis Nabi.

Pertanyaan saya, apakah kekhawatiran saya benar?

Demikian dan terima kasih atas pencerahannya.

 Wassalam.

Jawaban:

 Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Pertanyaan yang sangat bagus.

Membaca Al-Qur’an tentu memperoleh pahala yang sangat besar dan pembacanya dimuliakan oleh Allah. Untuk mengetahui besaran pahala dan kemuliaan bagi pembacanya secara spesifik, maka perlu informasi valid dari nabi melalui hadis-hadis hasan atau sahih.

Baiklah, apakah benar ada hadis Nabi yang mengatakan bahwa orang yang membaca Al-Baqarah layak diberi gelar “Syekh” dan zalimlah orang yang tidak memanggilnya dengan gelar demikian?

Ya, ternyata memang ada hadisnya. Berikut:

مَنْ قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ وَلَمْ يُدْعَ بِـ الشَيْخِ، فَقَدْ ظُلِمَ

“Barang siapa yang (bisa/sudah) membaca surah al-Baqarah dan ali Imran dan belum dipanggil sebagai “syekh” (Ustaz) maka orang yang memanggilnya tersebut sudah zalim.”

 Tapi masalahnya, apakah status hadis diatas? Sahih, hasan, dhaif atau maudhu’?

Salah satu pakar hadis di Indonesia, Alm. Dr. KH. Ahmad Lutfi Fathullah, MA (pendiri Pusat Kajian Hadis) mentakhrij hadis tersebut sebagai berikut:

“Hadis palsu ini disebutkan oleh al-Amir al-Maliki, beliau mengatakan bahwa hadis ini tidak mempunyai asal. Lih. al-Nukhbah al-bahiyyah, hadis no. 370.”[1]

Status hadis di atas adalah maudhu’ (palsu). Hadis palsu tidak bisa disebut sebagai hadis Nabi, Artinya, ada orang yang secara sengaja mencatut nama Rasulullah. Pembuat hadis palsu terancam dengan neraka.

Solusi:

  • Silakan terus membaca Al-Qur’an dengan ikhlas dan tanpa meyakini memperoleh gelar Syekh karena membaca Surat Al-Baqarah dan Ali Imran.
  • Jangan ikut-ikutan menyebarkan hadis palsu, salah satunya adalah hadis di atas.
  • Sampaikan kepada pembuat status bahwa yang dikutipnya adalah hadis palsu dan memintanya agar mengklarifikasi atau minimal menghapus stastusnya tersebut. Sampaikanah hal ini kepadanya dengan cara yang sangat baik dan santun.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Foto : Unsplash

[1] Lutfi Fathullah, Ahmad, Spp. Al-Quran Al-Hadi https://alquranalhadi.com/hadis/subab/36/Hadis-Palsu-Tentang-Fadilah-Surah-Tertentu diakses 1 Desember 2023 pukul 16.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *