Kabar Terbaru

Tidak Boleh Diberikan Kepada Orang Kaya

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Sebentar lagi kita akan memperingati Idul Adha. Sebagaimana biasanya, umat Islam akan bersuka cita dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Sebelum bertanya, saya sedikit bercerita mengenai pengalaman saya sebagai panitia kurban tahun lalu. Saat itu ada calon mudhahhi yang menyerahkan hewan kurbanya kepada kami. Dia mengatakan bahwa kurban tersebut untuk almarhum ayahnya. Setahu saya, kurban atas nama orang yang sudah meninggal adalah tidak disyariatkan. Saat itu saya sempat menolak, tapi ada panitia lain yang justru menegur saya agar menerima hewan tersebut untuk dikurbankan. Kata teman saya, kurban tersebut tetap sah walaupun untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Berikut pertanyaan saya:
1. Apakah benar, kurban dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia?
2. Jika jawabannya boleh, apakah daging kurban atas nama orang meninggal tersebut boleh diberikan kepada keluarga almarhum dan sebagiannya boleh diberikan kepada selain fakir miskin seperti kurban pada umumnya?

Demikian dan terima kasih.

Wassalam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Menurut ulama syafi’iyah, kurban tidak disyariatkan untuk orang yang sudah meninggal kecuali ada wasiat untuk melaksanakan kurban tersebut kepada ahli waris atau orang lain. Begitu juga tidak sah berkurban atas nama orang lain yang masih hidup kecuali dengan idzinnya.
Kami sarankan, jika ada orang yang mendatangi panitia dan ingin berkurban atas nama orang yang sudah wafat, maka terlebih dahulu ditanyakan, apakah orang yang sudah wafat tersebut pernah berwasiat agar nanti ada ahli waris yang berkurban atas nama dirinya. Atau juga ditanyakan apakah orang yang sudah wafat tersebut pernah bernazar berkurban namun tidak sempat berkurban karena ajal mendahuluinya.

Jika jawabannya adalah tidak, maka sebaiknya panitia mengarahkan agar kurban tersebut dilaksanakan oleh ahli warisnya namun pahala ibadah kurban tersebut dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat

Jika jawabannya adalah benar bahwa almarhum berwasiat agar dilaksanakan penyembelihan kurban atas nama dirinya, maka daging kurban tersebut tidak boleh dimakan sedikitpun oleh ahli waris dan juga tidak boleh sebagian daging tersebut dihadiahkan kepada orang kaya. Daging kurban tersebut hanya boleh diberikan kepada fakir miskin.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

 

Dompet dhuafa memberikan garansi 3 pasti : pasti jantan, pasti lulus quality control, pasti tersalurkan ke pelosok negeri.
Yuk berkurban melalui tautan berikut :
https://digital.dompetdhuafa.org/kurban

 

Foto : Freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *