Kabar Terbaru

Tidak Boleh Cukur Rambut dan Kuku?

Assalamu’alaikum Wr. Wb., Pak Ustaz.

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya.

Saya pernah melihat salah satu video singkat masalah kurban. Dalam video tersebut ada seorang ustaz yang dengan sangat tegas mengoreksi tata cara ibadah umat Islam khususnya di Indonesia. Ustaz tersebut menerangkan bahwa orang yang hendak berkurban haram mencukur rambut dan memotong kukunya terhitung mulai tanggal 1 Dzulhijah sampai dengan hewan kurbannya disembelih. Kata sang ustaz, Rasulullah sendiri yang melarang perbuatan tersebut.

Melihat dan mendengar koreksian ustaz dalam video tersebut, saya jadi khawatir jika kurban yang saya lakukan selama ini jadi tertolak, Pak Ustaz, karena hampir setiap tahun saya selalu berkurban. Pertanyaan saya, apakah hadis yang disampaikan ustaz dalam video itu sahih dan mencukur rambut serta memotong kuku bagi yang ingin berkurban termasuk perbuatan yang diharamkan?

Demikian pertanyaan dari saya, Pak Ustaz.

Terima kasih.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Sebelum menjawab inti dari pertanyaan Anda, kita akan mengutip hadis yang dimaksud ustaz di dalam video tersebut, yaitu:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu.” (HR. Muslim).

Derajat hadis diatas disepakati keshahihannya oleh ulama seluruh dunia. Jika melihat redaksi hadis tersebut, maka maknanya adalah larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak melaksanakan kurban. Apakah semua larangan bermakna haram? Atau hanya sebatas makruh saja? Jika kita merujuk pada madzhab syafi’i, maka makna dari hadis diatas bukanlah haram secara mutlak. Makna hadis diatas adalah makruh bagi orang yang ingin berkurban mencukur rambut dan kukunya.[1] Kemakruhan tersebut sampai binatang kurbannya disembelih.

Untuk menentukan makna kemakruhan pada hadis tersebut, madzhab syafi’i berhujjah dengan hadis nabi lainnya, yaitu:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

 Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah SAW lalu Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apa pun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih” (HR al-Bukhari dan Muslim).[2]

Jika memotong kuku dan mencukur rambut dihukumi makruh berdasarkan pemaknaan hadis diatas, maka lawan dari makruh adalah sunah. Artinya, bagi orang yang berniat atau berazam untuk berqurban, maka sunah baginya untuk tidak memotong rambut dan kuku.[3]

Dengan demikian, Anda tidak perlu galau mengenai kurban Anda. Dan hal semacam ini tidak mempengaruhi sah atau tidak sahnya kurban yang telah Anda lakukan ataupun yang akan dilakukan. Keabsahan kurban itu berdasarkan waktu penyembelihan  dan persyaratan hewan kurban menurut syariah.

Lalu mengapa ustaz dalam video itu menghukumi haram mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang akan berkurban berdasarkan hadis diatas? Bisa aja beliau mengikuti sebagian pendapat ulama madzhab Hambali atau bisa juga memaknai hadis tersebut secara tekstual.[4] Jadi tidak perlu kaget dengan video tersebut karena beredar di tengah masyarakat Indonesia yang sudah tentu mayoritasnya bermadzhab Syafi’i.

Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.


[1] Lihat Shahih Muslim Bisyarh An-Nawawi, Muassasah Qurthubah, 1414 H, Juz 13, hal. 201.
[2] Ibid
[3] Lihat Al-Fiqh Al Manhaji, Dar Al-Qalam, Damaskus: 1413 H, Juz 1, hal. 236
[4] Lihat Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh Wahbaezh Az-Zuhaili, Dar Al-Fikr, Damaskus: 1405 H, Juz 3, hal. 626.

 

 

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *