Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Karena sekarang sudah masuk bulan sya’ban, izinkan saya bertanya masalah puasa Ramadhan, Pak Ustaz.
Pertanyaan saya, apa yang harus dilakukan oleh orang yang punya hutang puasa namun belum sempat mengqadha karena sudah datang bulan Ramadhan berikutnya?
Terima kasih. Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Mengenai orang yang punya hutang puasa Ramadhan lalu tidak sempat mengqadha’nya karena sudah datang Ramadhan tahun berikutnya, maka harus dirinci terlebih dahulu sebagaimana yang akan kita kutip melalui qaul Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab sebagai berikut:[1]
Jika dia tidak bisa atau tidak sempat mengqadha karena udzur, maka:
إذا كان عليه قضاء رمضان أو بعضه فإن كان معذورا في تأخير القضاء بان استمر مرضه أو سفره ونحوهما جاز له التأخير ما دام عذره ولو بقي سنين ولا تلزمه الفدية بهذا التأخير وان تكررت رمضانات وإنما عليه القضاء فقط
Apabila seseorang mempunyai kewajiban qadha puasa Ramadhan (sebulan penuh, pen) atau sebagiannya karena ada udzur untuk mengakhirkan qadha’ karena sakitnya atau safarnya terus berkelanjutan atau sebab lainnya, walaupun terjadi bertahun-tahun lamanya, dan berulangnya beberapa Ramadhan, maka cukup baginya hanya mengerjakan qadha’ dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika dia tidak sempat mengqadha karena tidak ada udzur, maka:
فلو أخر القضاء إلى رمضان آخر بلا عذر اثم ولزمه صوم رمضان الحاضر ويلزمه بعد ذلك قضاء رمضان الفائت ويلزمه بمجرد دخول رمضان الثاني عن كل يوم من الفائت مد من طعام مع القضاء
Jika seseorang mengakhirkan qadha samapai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur, maka dia berdosa dan wajib baginya untuk tetap berpuasa di bulan Ramadhan sekarang dan setelah itu ia wajib mengqadha puasa Ramadhan yang terlewatkan tadi dan wajib (membayar fidyah) satu mud per hari puasa yang terlewatkan itu.
Penjelasan :
Melalui keterangan Imam Nawawi tadi, maka :
· Orang yang tidak bisa mengqadha puasa Ramadhan karena ada udzur seperti sakit yang berkepanjangan atau karena melahirkan, karena nifas atau menyusui atau dalam kondisi safar yang berkepanjangan dan tidak ada hari yang memungkinkan untuk melakukan qadha, maka kondisi seperti ini hanya wajib qadha saja, tanpa membayar fidyah.
· Orang yang tidak sempat mengqadha puasa Ramadhan tanpa ada udzur, seperti : mengundur-undur qadha’, malas atau lupa sehingga datang Ramadhan berikutnysa, maka selain tetap wajib qadha di luar Ramadhan berikutnya dan juga wajib membayar fidyah sebagai kafarat. Fidyah dihitung sejumlah hari qadha, satu mud perhari. Satu mud = 3/4 liter atau 0.6 KG makanan pokok seperti beras. Satu mud boleh digenapkan menjadi 1 liter untuk memudahkan penghitungan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
[1] Lihat Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab Lil Imam As-Syirozi, (Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, t.t.), Juz 6, hal. 410.
Foto : Unsplash