Assalamu’alaikum Wr Wb.
Semoga Pak Ustaz bersedia meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan kepada saya yang sangat fakir ilmu.
Begini, saya pernah ditegur oleh kawan saya ketika saya selesai melaksanakan Salat Duha. Begini katanya, “Kamu kalo salat, coba sujudnya lebih diperhatikan. Tadi saya ga sengaja liat kamu mau sujud. Saya liat kamu lebih dulu meletakkan lutut dari pada tangan. Itu kebalik. Itu salah, Bro! Yang bener kalo sujud tangan duluan baru lutut! Aku juga dulu begitu kaya kamu. Tapi pas aku belajar sama Ustaz-ustaz yang ketat, mereka ngajarin tangan dulu baru lutut, sampai sekarang aku begitu. Udahlah, Bro! Jangan salah terus! Yang bener kalo salat!
Nah, setelah mendapat teguran dari kawan saya itulah saya menyesal bahwa selama ini saya salah sujudnya,
Pertanyaan saya, apakah perkataan teman saya benar, Ustaz? Secara saya diajarkan sejak kecil oleh guru-guru kampung saya bahwa sujud itu harus meletakkan kedua lutut kita dulu baru kemudian tangan.
Saya sangat berharap agar Ustaz bersedia memberikan pencerahan kepada saya.
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, alangkah baiknya kita mengetahui apa saja anggota tubuh kita yang menjadi anggota sujud. Simak hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari).
Dengan demikian, anggota sujud adalah kening disertai hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari kaki.
Adapun menyertakan hidung dalam sujud adalah sunah (dianjurkan).
Sebetulnya, tanpa memperdebatkan mana dulu yang diletakkan antara kedua telapak tangan atau kedua lutut, sujud tetap benar dan sah selama seluruh anggota sujud sudah berada di tanah atau lantai.
Namun jika bicara mana yang lebih afdhal (lebih baik), berikut komentar Al-Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’ sebagai berikut:
مذهبنا انه يستحب أن يقدم في السجود الركبتين ثم اليدين ثم الجبهة والأنف. قال الترمذي والخطابي: وبهذا قال أكثر العلماء وحكاه أيضا القاضي أبو الطيب عن عامة الفقهاء. وحكاه ابن المنذر عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه, والنخعي ومسلم بن بشار وسفيان الثوري واحمد واسحق وأصحاب الرأي قال: وبه أقول, وقال الأوزاعي ومالك: يقدم يديه على ركبتيه وهي رواية عن أحمد, وروى عن مالك انه يقدم أيهما شاء ولا ترجيح.[1]
Begitu juga yang diriwayatkan oleh Ibn Mundzir dari Umar Ibn Al-Khatthab RA. Begitu juga dengan An-Nakha’I, Muslim Ibn Basyar, Sufyan Ats-Sauri, Ahmad, Ishaq dan Ahlur Ra’yi (pengikut madzhab Hanafi, pen), berkata: “Aku juga mengatakan hal ini.”
Al-Auza’i dan Malik berkata: “Mendahulukan kedua tangan darimpada kedua lutut.” Inimerupakan riwayat Ahmad. Ada juga riwayat Malik bahwa terserah saja mana yang didahulukan sesuai yang dikehendaki dan tidak ada mana yang lebih dikuatkan.”
Dengan melihat penjelasan dari seorang pakar mazhab Syafi’i ini, yaitu Imam Nawawi, maka mendahulukan kedua lutut dari pada kedua telapak tangan untuk bersujud merupakan pendapat mayoritas ulama.
Jika ada yang mengatakan bahwa yang benar adalah mendahulukan kedua telapak tangan, bisa jadi berdalil dengan hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ.
Hadis ini menurut Imam Nawawi merupakan hadis Maqlub (ada sesuatu yang tertukar). Perintah mendahulukan kedua telapak tangan dari kedua lutut inilah yang tertukar redaksinya, seharusnya redaksi yang tepat adalah mendahulukan kedua lutut dari pada kedua telapak tangan.[2]
Kesimpulan:
- Anggota sujud adalah 7 tulang, yaitu kening, afdhalmya disertai hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari kaki.
- Selama orang bersujud dengan tujuh tulang, maka sujudnya benar dan sah.
- Menurut jumhur ulama, mendahulukan kedua lutut dari kedua telapak tangan untuk bersujud adalah lebih baik.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
[1] An-Nawawi, Muhiddin Bin Syaraf, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab, Maktabah Al-Irsyad, Jeddah, t.t., Juz 3, Hal. 395.
[2] Ibid.