Kabar Terbaru

Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf di Indonesia

Hidup adalah pilihan. Tiga kata ini tentu sudah sangat sering kita dengar ataupun kita ucapkan. Menjadi kalimat ampuh saat kebingungan dalam hidup muncul, lalu mencoba memilih meskipun tidak pernah tau hasil akhir bagaimana. Banyak pilihan yang muncul dalam hidup, bisa memilih diantara hitam dan putih ataupun kanan dan kiri. Ragam pilihan, baik terdiri dari pilihan yang kecil pengaruhnya hingga pilihan yang besar pengaruhnya. Hidup bagaikan sebuah jalan lurus yang setiap saat terdapat persimpangan serta pilihan. Salah satu yang menjadi pilihan terbesar dari kehidupan adalah mengenai agama.

Meskipun telah memiliki agama bawaan sejak lahir, namun setiap manusia memiliki pilihan untuk memegang agama yang dipercaya. Contoh dari pilihan ini adalah, saat seseorang yang dari lahir merupakan non muslim, namun saat dewasa memilih berpindah agama menjadi muslim. Berpindah keyakinan dari non muslim menjadi muslim disebut dengan mualaf. Saat memutuskan menjadi mualaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini bukan hanya untuk memenuhi secara agama, namun juga untuk melengkapi legalitas sebagai warga negara. Di Indonesia terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon mualaf yang disesuaikan dengan lembaga keislaman, baik itu masjid ataupun Islamic center. Di bawah ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber atas semua syarat yang diberikan kepada calon mualaf,

  1. Sudah melakukan khitan

         Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

“ Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).

  1. Membaca dua kalimat syahadat

Membaca dua kalimat syahadat merupakan gerbang dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Adapun kalimat syahadat yang harus dibaca saat seseorang ingin menjadi muslim adalah,

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

  1. Mandi besar

         Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang masuk Islam. Sebagaimana hadits,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)

  1. Melaksanakan rukun Islam

         Salah satu kewajiban muslim adalah melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam, begitupun mualaf. Rukun Islam meliputi, membaca dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji.

Selain syarat di atas, juga terdapat syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon mualaf. Guna dari syarat administrasi ini adalah sebagai pelengkap atas dokumen negara. Adapun syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan yaitu membuat syarat pernyataan masuk islam bermaterai, pas foto, fotokopi KTP atau paspor bagi WNA, membawa 2 orang saksi saat ikrar syahadat, dan persyaratan lainnya disesuaikan dengan lembaga yang menjadi tempat berislam. Satu hal yang harus diingat yaitu menjadi mualaf adalah sebuah anugerah, dikarenakan Islam adalah rahmatan lil alamin atau rahmat bagi seluruh alam. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *