Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada saya untuk berkonsultasi. Begini, Pak Ustaz! Sewaktu umrah bulan lalu, saya melihat teman saya melakukan shalat sunah setelah shalat ashar di Masjidil Haram. Yang saya fahami, tidak ada shalat ba’diyah asar, tetapi kenapa dia melakukannya ya?
Karena saya sangat penasaran, akhirnya saya bertanya kepada teman saya itu. Dia menjawab bahwa dia bukan melaksanakan shalat sunah ba’diyah. Dia hanya melakukan shalat sunah mutlaqah saja dalam rangka mencari pahala. Mendengar jawaban itu sayapun membantahnya bahwa shalat sunah mutlak (shalat sunah tanpa sebab) juga dimakruhkan ketika dikerjakan di waktu yang dilarang, salah satunya setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
Mendengar jawaban saya itu, dia hanya tersenyum dan mengatakan kepada saya, ”Maaf ya, yang kamu katakan itu saya juga tahu. Tapi sepertinya pengetahuan kamu tentang seluk beluk shalat sunah mutlak masih belum lengkap. ”Saya semakin heran mendengar jawabannya dan saya katakan kepadanya, ”Apa yang belum lengkap menurutmu?” Dia menjawab: “Salah satu keistimewaan Tanah Haram, khususnya Makkah, tidak ada larangan untuk mengerjakan shalat sunah mutlaq kapannpun, termasuk di waktu yang dilarang! Belajar lagi deh, kamu, hehe!”
Mendengar jawaban teman saya tersebut, jujur saya agak tersinggung. Tapi karena kami sedang umrah, saya berusaha menahan emosi agar tidak terpancing amarah. Dan saya juga menyadari bahwa teman saya itu memang punya pengetahuan agama yang cukup baik.
Dari pengalaman saya itulah saya ingin bertanya, apakah yang dikatakan teman saya itu benar, Pak Ustaz?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Teman Anda benar, bahwa shalat sunah mutalqah boleh dilaksanakan kapan saja ketika kita berada di Tanah Suci Makkah, baik dilaksanakan di masjidil haram ataupun di tempat lain seperti di hotel, mushala atau masjid di sekitar Masjidil Haram. Pokoknya selama itu masih kawasan Makkah, maka hal itu dibolehkan. Itulah salah satu keistimewaan Tanah Haram, Makkah Al-Mukarramah. Keterangan tersebut bisa kita akses melalui kitab Fath Al-Qarib Al-Mujib (salah satu kitab fikih Madzhab Syafi’i) yang sering diajarkan di Indonesia, sebagai berikut:
“Begitu juga daerah Haram Makkah, baik masjid atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan melaksanakan shalat di sana pada semua waktu-waktu ini (waktu-waktu yang dimakruhkan shalat), baik shalat sunah thawaf atau yang lainnya.”
Kebolehan tersebut bersumber dari salah satu hadis shahih Rasulullah SAW,
Dari Jubair bin Muth’im yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah melarang seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka’bah, dan melakukan shalat pada saat kapanpun yang ia kehendaki, malam atau siang.” Al Fadhl berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun….” (HR. Abu Daud), hadis semisal juga diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’I, Ibn Majah, Ad-Darimi dan Ahmad.
Dari hadis di atas itulah Imam Syafi’I Rahimahullah berhujjah bahwa shalat sunah mutlaqah boleh dilaksanakan kapanpun selama berada di Tanah Suci Makkah.[2]
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa.
[2] Lihat Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud Libni Al-Qayyim Al-Jauziyah, Al-Maktabah As-Salafiyah, Madinah: 1388 H, Juz 5, hal. 347.
Foto : Unsplash