Sediakan Imam Yang Fasih
Bagi Anda yang memilki pengetahuan Fikih dan Ilmu tajwid yang lumayan bagus, mungkin pernah merasa gondok ketika bermakmum dengan imam yang bacaan Al-Qur’annya berantakan.
Jika bacaan Alfatihah sang imam benar, maka ia telah menyelamatkan makmum yang mampu membaca Alfatihah dengan benar. Tapi lain ceritanya jika bacaan Alfatihah imamnya rusak, hal itu bisa menyebabkan batalnya shalat seorang makmum yang mampu membaca Alfatihah dengan baik.
Dalam bahasan fikih berjamaah, orang yang mampu membaca alfatihah dengan benar disebut dengan istilah Qari’. Bacan alfatihah disebut benar jika huruf-hurufnya dilafalkan dengan benar, panjang pendeknya dan tasydid huruf juga benar. Jika salah satu point tadi diabaikan, maka bacaan alfatihah dianggap rusak.
Adapun orang yang tidak bisa membaca Alfatihah dengan baik disebut dengan ummi. Untuk fiqh mazhab syafi’i, seorang yang mampu membaca Alfatihah dengan baik (qari) tidak sah bermakmum dengan ummi.
Nah, untuk menyelamatkan jamaah yang qari’ maka sudah seharusnya suatu masjid atau mushalla terdapat imam yang qari’. Itu idealnya memang.
Tapi masalahnya, hal ini belum bisa disadari oleh banyak orang. Masih banyak orang yang sebetulnya masih ummi tapi nekat jadi imam. Diantara mereka ada yang merasa layak menjadi imam karena merasa pengurus masjid. Ada yang juga ngotot karena merasa dia adalah tokoh masyarakat dan lain-lain. Tapi ada juga yang akhirnya maju jadi imam karena memang tidak ada lagi yang mau jadi imam. Untuk yang satu ini tentu kita bisa maklum.
Terus terang, hal ini perlu disikapi agak dengan serius. Harus dicari solusinya. Masalah keabsahan shalat tidak bisa diabaikan begitu saja. Lalu bagaimana solusinya? Ya setiap masjid harus menyediakan imam yang layak, minimal bacaan Al-fatihahnya selamat.
Jika sudah mengetahui klasifikasi, maka langkah berikutnya mencari solusi. Untuk bintang tiga, jika ingin naik kelas, ya tinggal dicari imamnya saja. Jika memang diantara jamaah ada yang memang layak seperti table diatas, maka pengurus DKM bisa mengangkatnya menjadi imam. Bagi yang terbiasa imam dan belum layak, seharusnya legowo menjadi makmum. Jika mau menjadi imam, ya harus lebih meningkatkan kemampuan tahsin qiraat dan ilmu fikihnya dengan cara belajar lagi kepada para ulama.
Jika tidak ada jamaah tetap yang memenuhi kriteria imam ideal bagaimana? Ya harus dicari. Sekarang mudah menemukan para hafizh. Cari saja mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi Islam yang hafalan Al-Qur’annya banyak dan bagus bacaannya. Daripada mereka bayar kos, lebih baik rekrut saja. Jangan lupa, berikan honor yang layak! Bagaimana jika uang kas masjid tidak cukup? Bikin proposal! Gitu aja repot!