Sampainya Pahala Kepada Orang Yang Sudah Wafat.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Mohon maaf, Pak Ustaz, saya bertanya suatu hal yang mungkin dianggap klasik menurut sebagian orang.
Begini, Pak Ustaz. Suatu ketika saya membaca Al-Fatihah yang mana pahala bacaan surat tersebut saya hadiahkan kepada orang tua saya yang sudah wafat. Selain orang tua saya, pahala bacaan tersebut juga saya hadiahkan kepada para kerabat dan guru-guru saya yang juga sudah wafat.
Namun tidak lama lama setelah itu, secara tidak sengaja saya membaca salah satu postingan teman saya di beranda media sosial bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat. Jika ingin menghadiahkan pahala, itu hanya bisa dilakukan dengan sedekah atas nama orang yang sudah wafat sebagaimana terdapat pada salah satu hadis Nabi yang sahih. Selain itu tidak bisa. Sebaiknya kebiasaan atau tradisi menghadiah pahala selain sedekah harus dihentikan karena termasuk perbuatan sia-sia dan bid’ah!
Hal ini membuat saya bingung, Pak Ustaz. Setahu saya, menghadiahkan pahala dengan cara membaca Al-Qur’an itu biasa dilakukan dan diajarkan para ulama sejak saya kecil.
Oleh sebab itu dalam hal ini saya mohon pencerahannya, Pak Ustadz.
Demikian dan terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Betul sekali, pahala sedekah dari orang hidup bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia. Berikut hadisnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Salam, telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dia berkata telah bercerita kepadaku Ya’laa bahwa dia mendengar ‘Ikrimah berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah radliallahu ‘anhu ibunya meninggal dunia saat dia tidak ada disisinya. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia saat aku tidak ada. Apakah akan bermanfaat baginya bila aku menshadaqahkan sesuatu?” Beliau bersabda: “Ya”. Dia berkata: “Aku bersaksi kepada Tuan bahwa kebunku yang penuh dengan bebuahannya ini aku shadaqahkan atas (nama) nya”. (HR. Bukhari).
Adakah amalan selain sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia, ada! Berikut hadisnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى.
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; “Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?”. Beliau Shallallahu’alaihiwasallam berkata: “Ya”, Beliau melanjutkan: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”. (HR. Bukhari).
Adakah hadis lain, ada! Ini hadisnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?”. Beliau menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar”. (HR. Bukhari).
Dari hadis-hadis di atas, banyak ulama yang berpendapat bahwa amalan lainnya juga bisa sampai pahalanya jika diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia. Mereka menggunakan dalil qiyas terhadap teks hadis-hadis di atas. Dengan qiyas, maka pahala bacaan Al-Qur’an, salawat, tasbih, tahmid dan istigfar bisa sampai pahalanya jika dihadiahkan kepada orang yang meninggal.
Ada hadis yang cukup masyhur berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا حَدَّثَنِيهِ أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَكَانَ الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنْ الْبَوْلِ أَوْ مِنْ الْبَوْلِ
Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati dua kuburan, beliau lalu bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena melakukan dosa besar. Salah seorang di antara mereka disiksa karena suka mengadu-domba sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak memasang satir saat kencing.” Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanam salah satunya pada kubur yang pertama dan yang satu lagi pada kubur yang kedua sambil bersabda: “Semoga pelepah ini bisa meringankan siksa keduanya, selama ia belum kering.” Telah menceritakan kepadaku tentangnya Ahmad bin Yusuf al-Azdi telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dari Sulaiman al-A’masy dengan sanad ini, hanya saja dia menyebutkan, “Sedangkan yang lain tidak berhati-hati (membersihkan) saat kencing.” (HR. Muslim).
Hadis di atas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW berupaya menolong dua orang yang dikubur dengan cara menanan pelepah kurma yang masih basah pada masing-masih kubur. Menurut mayoritas ulama, pelepah kurma yang masih basah dapat bertasbih dan tasbih tersebut bermanfaat bagi ahli kubur. Dari peristiwa inilah para ulama berpendapat begini: “Jika tasbihnya pelepah kurma bisa bermanfaat untuk mayyit di dalam kubur, apalagi bacaan tasbih, ayat Al-Qur’an, salawat atau zikir yang dibaca oleh manusia yang masih hidup?
Dari uraian di atas, kami hanya menyampaikan pendapat para ulama yang setuju tentang sampainya pahala kepada ahli kubur selain amalan sedekah. Dan tentunya ada juga pendapat ulama yang tidak sependapat dengan berbagai argumentasinya. Mohon maaf kami tidak mengurai argumentasi para ulama yang tidak sependapat untuk menyingkat pembahasan. Semoga umat Islam bisa saling menghormati dan saling menghargai khilafiyah dalam hal ini.
Demikian.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash