Assalamu’alaikum Wr Wb.
Mohon maaf Pak Ustaz, langsung saja saya ke inti pertanyaan. Apakah boleh kita mengganti nama dalam rangka ikhtiyar agar sembuh dari sakit?
Pertanyaan ini timbul lantaran tidak sedikit orang yang namanya diganti karena sering kali mengidap penyakit, sial dan tidak beruntung. Bagaimana fenomena ini menurut Islam?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengganti nama pada dasarnya jaiz (boleh). Yang tidak boleh adalah mengganti nama karena ada keyakinan nasib buruk akan terus menimpa jika nama tidak diganti. Misalnya ada orang yang bernama Muhammad Amin. Orang tersebut selalu menderita sakit sejak kecil. Dengan begitu, timbullah keyakinan bahwa sakit-sakitan tersebut disebabkan karena “keberatan nama”. Ini yang tidak boleh.
Mengapa tidak boleh? Sakit merupakan musibah dan ujian dari Allah. Nama bukanlah penyebab seseorang terkena musibah. Terhadap musibah atau ujian, kita harus bersabar dan diikhtiayarkan dengan berobat, tidak ada sama sekali hubungannya dengan nama.
Logika sederhananya begini, jika nama merupakan penyebab sial, celaka atau sakit, maka semua orang yang bernama Muhammad Amin sudah pasti menderita semua, tidak ada yang sehat dan selamat. Faktanya, banyak orang yang bernama Muhammad Amin sehat-sehat saja dan bahagia.
Jika mengganti nama dimaksudkan agar orang yang diganti namanya menjadi lebih baik, hal itu tentu dibolehkan, karena sejatinya nama merupakan doa. Misalnya, nama Muhammad amin diganti dengan Muhammad Shahih dengan maksud sebagai doa agar menjadi orang yang selalu disehatkan oleh Allah, maka hal ini tidak masalah.
Untuk nama yang memiliki arti keburukan, sebaiknya diganti dengan nama yang lebih baik. Contoh, mengganti nama dari ‘Qattal’ menjadi ‘Saamih’. Qattal artinya ‘orang yang sering membunuh’ sedangkan ‘Saamih’ artinya orang yang berhati lapang.
Nama-nama yang mengandung kebaikan sangat dianjurkan dalam Islam. Sangat baik menamakan anak dengan mengambil nama-nama para Nabi dan Rasul, para Sahabat Nabi, atau mengandung arti penghambaan kepada Allah, misalnya Abdullah, Abdul Karim dan lainnya.
Nama yang baik tidak selalu diharuskan mengadopsi dari Bahasa Arab. Nama-nama yang diambil dari bahasa daerah boleh saja selama nama tersebut bukan mengandung keburukan. Misalnya, Bambang, Wicaksono, Ujang, Euis, Rahayu, Elok, Wangi, dan nama-nama lainnya.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik