Assalamu’alaikum Wr Wb.
Begini, Pak Ustadz. Suatu saat Saya bermaksud melaksanakan shalat zuhur. Karena alasan kesibukan, akhirnya Saya berangkat ke masjid 30 menit setelah masuk waktu zuhur.
Ketika Saya masuk masjid, Saya melihat ada seseorang yang sedang shalat sendirian. Karena memang menginginkan pahala shalat berjamaah, maka saya menepuk bahu orang tersebut yang saya maksudkan memberi kode agar saya bisa bermakmum kepadanya. Singkat cerita, saya baru menyadari setelah shalat bahwa sang imam sedang melakukan shalat sunnah qabliyah zuhur. Saya tahu karena setelah dia salam, dia gantian bermakmum kepada saya.
Yang menjadi pertanyaan saya, apakah shalat saya sah karena saya bermakmum kepada imam dengan shalat yang berbeda tersebut?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab meriwayatkan bahwa menurut Madzhab Syafi’i mengganggap sah orang yang shalat sunnah bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat wajib dan begitu pula sebaliknya. Dalil yang diambil adalah ketika Sahabat Muadz Ibn Jabal mengimami shalat Isya’ untuk kaumnya padahal Muadz sudah shalat Isya’ bermakmum kepada Rasulullah. Shalatnya Muadz RA bersama Rasulullah SAW adalah shalat wajib. Sedangkan Shalat isya’ Muadz RA yang kedua kalinya berstatus sunnah dan beliau mengimami shalat tersebut untuk kaumnya. Dengan demikian kaumnya Muadz RA bermakmum shalat Isya’ wajib kepada Imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah.
Dengan demikian, shalat anda tetap sah.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash