Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan ini saya ingin bertanya masalah shalat Jumat.
Suatu ketika saya pernah salat Jumat tapi tidak sempat mendengarkan khotbah. Saat itu saya betul-betul sibuk dengan pekerjaan saya.
Bukan hanya tidak ikut mendengarkan khotbah Jumat saja. Saya takbiratul Ihram ketika Imam bangun untuk rakaat kedua. Tegasnya, saya hanya mengikuti imam satu rakat saja. Setelah imam salam, saya menyempurnakan satu rakaat lagi.
Pertanyaan saya, apakah shalat Jumat saya waktu itu sah? JIka memang tidak sah, apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Shalat Jumat yang Anda lakukan sah. Shalat Jumat bagi makmum adalah minimal mendapatkan satu rakaat bersama imam, sesuai hadis Rasulullah:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Dari Ibnu Umar RA ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at atau selainnya, maka dia telah mendapatkan shalat. ” (HR. Ibn Majah).
Tapi hal ini janganlah menjadi kebiasaan. Walapun shalat Jumat bagi makmum tetap sah tanpa mendengarkan khotbah Jumat, tetap saja rugi. Selain mendapatkan pahala mendengarkan khotbah Jumat, menyimak khotbah sangat bermanfaat bagi makmum.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash