Assalamu’alaikum Wr Wb.
Begini, Pak Ustaz. Ayah saya termasuk orang yang sangat gaptek. Beliau tidak bisa mengoperasikan HP dan hanya mengandalkan telepon rumah.
Suatu ketika beliau meminta saya agar dibelikan suatu barang yang memang agak susah didapatkan di daerah kami. Agar barang itu bisa saya dapatkan, akhirnya saya mencari barang tersebut via online.
Pencarian barang via online berhasil dan saya menawarkan kepada ayah saya apakah beliau bersedia. Barang tersebut saya perlihatkan foto dan keterangan mengenai spesifikasinya.
Alih-alih merasa senang karena saya bantu via online, ayah saya malah memarahi saya. Beliau mengatakan kepada saya bahwa jual beli yang akan saya lakukan tidak sah. Beliau mengatakan bahwa jual beli dikatakan sah jika barang memang benar-benar ada. Bukan hanya itu, beliau juga mengatakan bahwa jual beli dihukumi sah manakala ijab-qabul benar-benar nyata adanya, artinya penjual dan pembeli harus benar-benar bertemu.
Akhirnya saya tidak jadi membeli via online dan tentunya saya harus mencari barang tersebut secara konvensional yang sangat melelahkan dan menguras waktu. Saat itu saya tidak berani menyampaikan pendapat karena memang saya minim pengetahuan agama.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah jual beli online tidak sah sebagaimana yang dikatakan ayah saya tersebut?
Demikian, Pak Ustaz dan saya sampaikan terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Sebetulnya jual beli online seperti tokopedia, lazada, shopee dan sejenis masuk pada katagori jual beli yang sah. Jual beli yang tidak kontan ini dalam fiqh masuk pada bahasan bab As-Salam (jual beli dengan sistem pesanan). Dalam kitab Fath Al-Qorib, definisi ringkas bay’u as-salam sebagai berikut:
بيع شيء موصوف في الذمة
Menurut syara’ adalah menjual sesuatu yang disifati dalam jaminan/tanggungan.
Dalam jual beli As-Salam ini, penjual memberi jaminan bahwa barang yang akan dibeli atau dipesan dijamin ada. Calon penjual menggambarkan sifat-sifat barang seperti bentuk, warna, ukuran dan lainnya agar dapat dimengerti oleh calon pembeli.
Setelah mengerti dan setuju dengan apa yang disampaikan pembeli, maka terjadilah akad (transaksi), dalam hal ini disebut ijab dan qabul sebagaimana pembahasan jual beli dalam fikih dalam akad As-Salam ini, pembeli terlebih dahulu menyerahkan uang kepada penjual dan akan menerima barang di kemudian hari sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti yang kami sampaikan di muka, jual beli As-Salam ini pada prinsipnya sama dengan jual beli online yang sudah umum pada zaman sekarang. Bahkan kita lebih mudah memesan barang karena calon penjual melampirkan foto atau video dan spesifikasi barang. Bahkan penyedia jasa marketplace seperti lazada, Shopee, Tokopedia dll menjadi pihak ketiga demi keamanan dan kenyamanan agar tidak terjadi penipuan. Penyedia jasa seperti mereka ini tentunya mempraktekan khiyar aiibi, yaitu kesepakatan transaksi bisa batal ketika barang yang sampai kepada calon pembeli terdapat cacat atau tidak sesuai spesifikasi. Pembatalan tersebut dilakukan dengan cara mengembalikan barang kepada pihak calon penjual
Kesimpulan:
Jual beli online pada prisipnya sah selama tidak ada unsur penipuan. Jual beli online via marketplace yang sudah dijamin keamannnya adalah sah, sebagaimana akad As-Salam pada fikih Islam.
Demikan dan semoga manfaat.