Kabar Terbaru

Puasa Umat Terdahulu

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya.

Menjelang datangnya bulan Ramadan, saya sangat tertarik untuk mendalami hal-hal yang berkaitan dengan ibadah di dalamnya, baik yang berkaitan dengan kewajiban puasa atau amalan-amalan lainnya.

Yang menarik bagi saya adalah ketika membaca terjemah surat Al-Baqarah ayat 183 mengenai kewajiban puasa yang juga dibebankan kepada umat-umat terdahulu.

Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimanakah puasanya umat terdahulu, apakah sama seperti kita selama satu bulan penuh di bulan Ramadan?

Demikian dan terima kasih sebelumnya.

Wassalam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Baik, sebelum kita bahas pertanyaan tersebut, ada baiknya kami tampilkan ayat 183 Q.S. Al-Baqarah sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Benar sekali, bahwa puasa juga diwajibkan oleh Allah kepada umat-umat terdahulu, baik sejak zaman Nabi Adam AS hingga Nabi Isa AS. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai berapa harikah mereka berpuasa, apakah sama persis dengan umat Rasulullah SAW yang melaksanakan puasa sebulan penuh.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban puasa umat terdahulu. Berikut keterangan Al-Imam Ibn Katsir dalam kitabnya:

وقد روي أن الصيام كان أولا كما كان عليه الأمم قبلنا ، من كل شهر ثلاثة أيام عن معاذ ، وابن مسعود ، وابن عباس ، وعطاء ، وقتادة ، والضحاك بن مزاحم . وزاد : لم يزل هذا مشروعا من زمان نوح إلى أن نسخ الله ذلك بصيام شهر رمضان .

وقال عباد بن منصور ، عن الحسن البصري : ( يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون أياما معدودات ) فقال : نعم ، والله لقد كتب الصيام على كل أمة قد خلت كما كتب علينا شهرا كاملا وأياما معدودات : عددا معلوما . وروي عن السدي ، نحوه .

وروى ابن أبي حاتم من حديث أبي عبد الرحمن المقري ، حدثنا سعيد بن أبي أيوب ، حدثني عبد الله بن الوليد ، عن أبي الربيع ، رجل من أهل المدينة ، عن عبد الله بن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” صيام رمضان كتبه الله على الأمم قبلكم . . ” في حديث طويل اختصر منه ذلك .

وقال أبو جعفر الرازي ، عن الربيع بن أنس ، عمن حدثه عن ابن عمر ، قال أنزلت : ( كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم [ لعلكم تتقون ] ) كتب عليهم إذا صلى أحدهم العتمة ونام حرم [ الله ] عليه الطعام والشراب والنساء إلى مثلها .

قال ابن أبي حاتم : وروي عن ابن عباس ، وأبي العالية ، وعبد الرحمن بن أبي ليلى ، ومجاهد ، وسعيد بن جبير ، ومقاتل بن حيان ، والربيع بن أنس ، وعطاء الخراساني ، نحو ذلك .

وقال عطاء الخراساني ، عن ابن عباس : ( كما كتب على الذين من قبلكم ) يعني بذلك : أهل الكتاب . وروي عن الشعبي والسدي وعطاء الخراساني ، مثله .

Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa ibadah puasa pada permulaan Islam dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kita, yaitu setiap bulannya tiga hari. Riwayat ini dari Mu’az, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ata, Qatadah, dan Ad-Dahhak Ibnu Muzahim. Puasa demikian masih terus berlangsung sejak zaman Nabi Nuh a.s. sampai Allah me-nasakh-nya. dengan puasa bulan Ramadan.
Abbad ibnu Mansur meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (Al-Baqarah: 183-184) Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan, “Memang benar, demi Allah, sesungguhnya ibadah puasa diwajibkan atas semua umat yang telah lalu, sebagaimana diwajibkan atas kita sebulan penuh; yang dimaksud dengan ayyamam ma’dudat ialah hari-hari tertentu yang telah dimaklumi.” Dan telah diriwayatkan dari As-Saddi hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari hadis Abu Abdur Rahman Al-Muqri yang mengatakan, telah menceritakan kepadaku Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnul Walid, dari Abur Rabi’ (seorang ulama Madinah), dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Puasa bulan Ramadan diwajibkan oleh Allah atas umat-umat terdahulu.
Demikianlah nukilan dari sebuah hadis panjang, yang sengaja kami singkat seperlunya menyangkut pembahasan ini.
Abu Ja’far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari orang yang menerimanya dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Bahwa diwajibkan atas mereka apabila seseorang di antara mereka salat malam hari lalu tidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan bersetubuh dengan istri sampai waktu yang semisal di besok malamnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Ata Al-Khurrasani.
Ata Al-Khurrasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya: Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. (Al-Baqarah: 183) Yakni atas kaum Ahli Kitab.
Telah diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, As-Saddi serta Ata Al-Khurrasani hal yang semisal.

Melalui keterangan diatas, ada pendapat yang mengatakan bahwa umat terdahulu hanya puasa 3 hari dalam sebulan ditambah satu hari setiap tanggal 10 Muharram, yaitu hari Asyura. Ada pula yang berpendapat bahwa puasa umat terdahulu juga sama seperti kita, sebulan penuh di bulan Ramadan, Wallahu A’lam.

Nah, bagaimana cara puasanya, apakah sama dengan kita, dimulai sejak masuk waktu subuh dan berakhir setelah masuk magrib?

Puasa umat terdahulu  berbeda dengan kita. Umat terdahulu memulai puasa ketika mereka selesai melaksanakan salat Isya atau terhitung dimulai tidur malam. Artinya, mereka tidak boleh makan, minum, berjima’ dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak selesai salat Isya atau setelah tidur sampai esok harinya masuk waktu magrib. Hal ini juga masih berlaku di awal-awal kewajiban syariat puasa Ramadan. Namun ada beberapa sahabat yang mengadukan hal yang dirasa memberatkan, seperti pengaduan Umar Ibn Khatab RA yang berjima dengan istrinya pada malam bulan Ramadan, lalu turun ayat 187 yang menyatakan bahwa puasa hanya dilakukan sejak masuk waktu subuh hingga masuk waktu magrib seperti yang kita lakukan sekarang.

Wallahu A’lam.
Sumber : Freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *