Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf, Pak Ustaz, saya izin bertanya mengenai perihal salat berjamaah.!
Sepengetahuan saya, makmum harus mengikuti gerakan imam baik yang bersifat wajib maupun sunah. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana posisi duduk bagi makum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir? Apakah makmum duduk tawarruk juga mengikuti duduknya imam ataukah duduk iftirasy (duduk seperti tahiyat awal) ?
Demikian, Pak Ustaz dan terima kasih!
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb,
Berikut kita akses penjelasan dalam Kitab Fath Al-Qarib Al-Mujib:
أَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَالسَّاهِيْ فَيَفْتَرِشَانِ وَلَا يَتَوَرَّكَانِ
“Adapun makmum masbuk dan orang yang lupa, maka dia disunahkan melakukan duduk iftirasy, tidak duduk tawarruk.”
Demikan.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash