Kabar Terbaru

Perihal Zakat Fitrah

Assalamu’alaikum wr wb.

Saya bertanya mengenai zakat fitrah. Biasanya zakat fitrah diserahkan ke panitia zakat yang ada di masjid atau mushola. Umumnya, panitia zakat hanya melayani penyerahan zakat dari masyarakat pada hari terakhir bulan Ramadan. Dan maksimalnya, panitia melayani setelah isya’ malam takbiran. Artinya ketika ada orang yang mau bayar zakat, mereka tidak mau melayani dengan alasan akan merepotkan untuk distribusi kepada yang berhak. Mereka keberatan karena harus juga mempersiapkan pelaksanaan salat Id pagi harinya.

Pernah suatu ketika saya tidak sempat membayar zakat kepada panitia karena alasan kesibukan. Karena sudah tidak lagi melayani, akhirnya saya menyerahkan zakat fitrah langsung kepada orang miskin di sekitar saya. Saat itu saya membayar zakat setelah salat idul fitri selesai dilaksanakan.

Pertanyaan saya, apakah zakat fitrah yang saya bayarkan setelah salat hari raya hukumnya tetap sah? Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah anak saya yang lahir pada malam hari raya juga harus saya bayarkan zakatnya?

Demikian dan terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Langsung ke poin pertanyaan saudara, berikut ibarat dari Kitab Al-Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu karya Alm. Prof. Wahbah Az-Zuhaili:

الا أن أكثرية الفقهاء ذهبوا إلى أن إخراجها قبل صلاة العيد إنما هو مستحب فقط، وجزموا بأنها تجزئ إلى آخر يوم الفطر، فمن أخرها عن الصلاة، ترك الأفضل؛ لأن المقصود منها الإغناء عن الطواف والطلب في هذا اليوم، لحديث: «أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم» فمتى أخرها لم يحصل إغناؤهم في جميعه، لا سيما في وقت الصلاة، فدل على أن تأخيرها عن الصلاة مكروه تنزيهاً، وأن الأمر بإخراجها قبل الصلاة للندب.

&_ ويحرم بالاتفاق تأخيرها عن يوم العيد؛ لأنها زكاة، فوجب أن يكون في تأخيرها إثم، كما في إخراج الصلاة عن وقتها.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan (membayar) zakat fitrah sebelum shalat Id dilaksanakan hukumnya mustahab (dianjurkan). Mereka menetapkan (menghukumi) keabsahan membayarnya sampai dengan akhir hari raya. Hanya saja orang yang mengakhirkan pembayaran zakat setelah salat Id dilaksanakan hanya meninggalkan ke-afdhalan-nya saja. Karena esensi zakat fitrah itu sendiri adalah untuk mensejahterahkan agar tidak ada yang berkeliling untuk meminta-minta pada hari raya sebagaimana hadis Nabi mengatakan: “Sejahterakanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini.” Oleh karena itu orang yang mengakhirkannya maka tidak  bisa diartikan mensejahterakan. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa mengakhirkan pembayaran zakat setelah shalat hukumnya makruh tanzih. Dan sunah hukumnya membayar sebelum shalat id dilaksanakan.

Dan para ulama sepakat haram hukumnya membayar zakat setelah hari raya berakhir (tanggal 2 Syawwal) dan berdosa sebagaimana dia salat bukan pada waktunya. (Juz 2 halaman 912, Beirut: Dar Al-Fikr, 1405 H).

Berdasarkan keterangan di atas, maka zakat yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri hukumnya tetap sah namun tidak mendapatkan fadhilah (keutamaannya saja). Artinya pahala zakat fitrah yang dikeluarkan setelah salat Id tidak sama ketika dikeluarkan sebelum salat dilaksanakan. Karena tidak mendapatkan keafdalannya, maka membayar zakat fitrah setelah shalat Id hukumnya makruh.

Adapun anak yang dilahirkan di malam hari raya (malam takbiran) tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Bayi yang harus dibayarkan zakatnya jika lahir pada bulan Ramadan.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Foto : Unsplash

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *