“Tuntutlah ilmu meskipun sampai di negeri China” begitulah kata petuah Arab, mungkin dengan slogan itu anak- anak dari dusun Tubeket rela menuntut ilmu di daerah seberang.
Keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan di daerah mereka membuat orang tua menyekolahkan anak- anaknya di kecamatan. Para orang tua yang mempunyai anak sekolah di seberang selalu mencemaskan masa depan anak-anak mereka kelak, dalam benak mereka sudah tertanam bahwa jika orang tuanya menjadi kuli, tidak menyelesaikan pendidikan, dan terpuruk dalam ekonomi, namun anak- anaknya jangan sampai mengalami hal yang sama seperti mereka. Harapan besar dari orang tua untuk anak-anaknya kelak menjadi manusia yang berguna bagi bangsa ini terutama memajukan dusun mereka yang ada di Tubeket.
Masyarakat dusun Tubeket hampir sebagian besar tidak menyelesaikan pendidikannya ada yang hanya lulusan SD, ada beberapa yang lulusan SMP dan SMA itupun bisa di hitung dengan jari, dan belum ada yang diploma apalagi sarjana. Tingkat pendidikan di dusun Tubeket sangat memprihatinkan sekali, fasilitas yang ada di sekolah hanya ada papan tulis, meja, kursi, dan hanya ada tiga buku untuk menjadi pegangan guru yang mengajar, sedangkan buku bacaan, alat- alat olah raga untuk siswa dan kelengkapan yang lainnya tidak ada.
Dari kelas 3 SD mereka sudah jauh dari orang tua mereka untuk menuntut ilmu di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Mentawai yaitu Kecamatan Sikakap. Hanya ada satu guru yang dengan suka rela mengabdikan dirinya untuk mendidik siswa- siswi di Dusun Tubeket, guru itupun lulusan SMA.
Seharusnya anak- anak ini mendapatkan pendidikan yang layak di kampungnya sendiri, seharusnya anak- anak ini mendapatkan pelukan hangat dari orang tuanya, di masa- masa mereka masih sewajarnya bersama dengan orang tua mereka namun realitas kehidupan berkata lain, mereka harus berjibaku untuk mengikuti zaman agar kelak jangan sampai mengalami nasib yang dapat membuat mereka menyesal di kemudian harinya. Pada prinsipnya, mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali sekolah di sebrang atau berdiam diri di kampung dan putus sekolah.
Pemerintah harus membuat akses kepada setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak agar anak- anak kelak tidak menjadi korban. Sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 (1) bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” (Hasan Tutupoho, Dai Bina Sahabat Pedalaman Cordofa)
Pendidikan adalah Hak Setiap Anak (Perjalanan Dakwah Mentawai Bagian 3)
