Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk berkonsultasi masalah fiqih Islam.
Begini, Pak Ustaz. Saya adalah salah seorang pengurus masjid di Jakarta. Di masjid kami, banyak sekali mushaf Al-Qur’an yang sudah tidak layak pakai dan tidak mungkin bisa dipakai lagi. Rencananya kami akan menggantinya dengan mushaf baru.
Lalu bagaimana cara kami memperlakukan mushaf yang sudah tidak layak pakai tersebut. Dulu sewaktu kecil saya sering mendengar bahwa sebaiknya dibakar saja. Tapi saya ragu, Pak Ustaz. Justru jika dibakar menurut saya tidak etis dan terkesan tidak baik.
Mohon pencerahannya, Pak Ustaz agar saya tidak tergolong orang yang tidak menghormati mushaf.
Terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang wajib kita muliakan. Dengan begitu kita tidak boleh sembrono terhadap mushaf yang mulia ini.
Jika mushaf hanya robek saja dan sekiranya masih bisa digunakan dengan cara membetulkannya, maka lakukanlah seperti ini. namun jika memang benar-benar pada kondisi yang tidak bisa digunakan lagi, maka ada tiga cara yang bisa dilakukan. Berikut arahan dari Al-Imam As-Suyuthi dalam kitab beliau Al-Itqan Fi Ulumil Qur’an ( Jalaluddin As-Suyuthi, Muassasah Ar-Risalah Nasyirun, Beirut: 1429 H/2008, Juz 1, hal. 757.) secara ringkas sebagai berikut:
- Bisa dengan cara membasahinya dengan air agar tinta dalam mushaf itu luntur sehingga rasm (tulisan ayat) tidak terbaca lagi.
- Dengan cara dibakar. Para ulama membolehkan dengan cara ini dengan qiyas seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Utsman RA. Di saat itu mushaf dibakar karena tidak memenuhi standar rasm. Setelah mushaf non standar tidak ada lagi, Khalifah Utsman menerbitkan mushaf standar yang dikenal dengan Mushaf Rasm Utsmani.
- Dengan cara dikubur di dalam tanah.
Dengan mempertimbangkan berbagai sisi, maka yang paling relevan untuk zaman sekarang ini adalah cara pada poin ke dua, yaitu dibakar. Walaupun ada sebagian ulama yang memakruhkannya, namun cara ini dianggap paling mudah dan tidak ada niat sama sekali untuk merendahkan Al-Qur’an. justru cara ini dilakukan agar mushaf yang tidak layak terhindar dari terinjak atau hal lainnya.
Adapun poin pertama dengan cara dilunturkan tintanya, seperti kurang efektif, hal ini mengingat cetakan mushaf zaman ini sudah modern, tidak seperti zaman silam yang tintanya mudah luntur.
Adapun cara ketiga, dengan mengubur mushaf di dalam tanah, tentu agak sulit kecuali di daerah yang masih sangat luas dan memiliki lahan. Adapun zaman sekarang ini lahan sangat terbatas dan mahal.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash
____________
[1] Berikut nash pada kitab Al-Itqan :
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلاء ونحوه، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره؛ لأنه قد يسقط ويُوطأ ، ولا يجوز تمزيقها، لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم، وفي ذلك إزراء بالمكتوب، كذا قاله الحليمي. قال: وله غسلها بالماء، وإن أحرقها بالنار فلا بأس . أَحرَق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم يُنكُر عليه. وذكر غيره أن الإحراق أوْلى من الغسل؛ لأن الغسالة قد تقع على الأرض. وجرَّم القاضي حسين في تعليقه بامتناع الإحراق؛ لأنه خلاف الاحترام، والنووي جزم بالكراهة، وفي بعض كتب الحنفية أن المصحف إذا بَلِيَ لا يُحرَق، بل يُحفَر له في الأرض ويُدفَن، وفيه وقفه، لتعرضه للوطء بالأقدام.