Kabar Terbaru

Mengenal Hal-hal Yang Allah Swt Haramkan Bagi Hamba Nya

Setiap agama memiliki aturan tersendiri bagi orang yang meyakininya. Begitupun Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Agama Islam memiliki aturan sendiri yang ditujukan kepada umat muslim. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk mengetahui perihal yang halal dan haram. Halal merupakan hukum atas suatu hal yang boleh dimiliki ataupun digunakan oleh seorang muslim. Adapun haram adalah hukum atas hal yang tidak boleh digunakan ataupun dimiliki oleh seorang muslim. Hukum halal dan haram ini adalah Allah Swt yang telah mengatur bagi hambanya, jadi bukan berasal dari manusia.

         Dijatuhkan hukum haram akan sesuatu, karena sesuatu itu memiliki keburukan bagi kehidupan manusia. Hal ini merupakan kepastian, karena Allah Swt merupakan Maha Pengasih dan Maha Penyayang sehingga tidak ingin ada keburukan yang terjadi pada hamba Nya. Adapun hal-hal yang Allah haramkan kepada hamba Nya, telah tertulis di dalam Al-Qur’an yaitu,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ

“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut(nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173)

         Adapun penjelasan dari hal-hal yang telah Allah Swt haramkan bagi hamba Nya adalah:

  1. Bangkai

         Bangkai yang diharamkan dalam Islam adalah saat terlepasnya ruh dari jasad seekor hewan tanpa proses penyembelihan yang syar’i. Namun terdapat bangkai yang dibolehkan untuk dimakan di dalam Islam yaitu bangkai hewan laut seperti ikan,

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” (QS. Al-Maidah: 96)

  1. Darah

         Darah yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam islam adalah darah yang mengalir dari urat leher saat hewan disembelih. Sebagaimana dalam firman Allah Swt,

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

“ Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, selain bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi’.” (QS. Al-An’am: 145)

  1. Daging Babi

         Sebagaimana dalam QS. Al-An’am : 145 bahwa salah satu hewan yang diharamkan oleh Allah Swt adalah Babi. Meskipun ada yang mengatakan bahwa yang diharamkan adalah dagingnya, namun beberapa ulama berpendapat bahwa seluruh anggota tubuhnya haram. Hal ini dikarenakan Babi merupakan hewan yang di dalam dirinya terdapat kemudharatan, yang tidak baik bagi tubuh manusia.

  1. Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Swt

         Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah : 173 dikatakan bahwa Allah Swt mengharamkan binatang yang disembelih tanpa menyebut namaNya. Hal ini ditujukan pada hewan yang penyembelihannya ditujukan dan dilakukan dengan menyebutkan nama Latta, Uzza dan nama sesembahan lainnya.

         Keharaman yang Allah Swt tetapkan adalah bentuk kasih sayang kepada umatNya. Maka dari itu, kita harus mengikuti setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Nya agar Allah Swt sayang kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *