Kabar Terbaru

Mengenai Dam Haji

Assalamu’alaikum wr wb.

Maaf, Pak Ustaz, saya mau bertanya mengenai konsekuensi dari larangan-larangan ihram apabila dikerjakan atau dilanggar. Jujur ketika dulu saya belajar manasik haji, saya masih sangat bingung mengenai hak ini, Demikian dan terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Berikut kami kutip dari matan kitab taqrib :

1. Dam karena meninggalkan wajib haji seperti tidak ihram dari mikat:

أَحَدُهَا: الدَّمُ اْلوَاجِبُ بِتَرْكِ نُسُكٍ، وَهُوَ عَلَى التَّرْتِيْبِ: شَاةٌ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ عَشَرَةِ أَيَّامٍ، ثَلَاثَةٌ فِي اْلحَجِّ وَسَبْعَةٌ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ.

Yang pertama adalah: dam wajib (yang harus dibayar) karena meninggalkan manasik. Secara berurutan, denda tersebut adalah: (menyembelih) seekor kambing (domba). Jika tidak mendapatkan kambing maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari saat haji dan tujuh hari jika sudah pulang ke rumah.

2. Dam karena mencukur rambut atau memakai wewangian:

وَالثَّانِي: الدَّمُ اْلوَاجِبُ بِاْلحَلْقِ وَالتَّرَفُهِ، وَهُوَ عَلَى التَخْيِيْرِ: شَاةٌ أَوْ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، أَوِالتَّصَدُّقُ بِثَلَاثَةِ آصَعٍ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ

Yang kedua adalah: dam yang diwajibkan karena mencukur rambut kepala atau memakai wangi-wangian. Untuk denda jenis ini, seseorang dapat memilih antara menyembelih kambing, berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah tiga sha’ (12 mud) makanan yang diberikan kepada enam orang miskin.

3. Dam karena ihshar (terhalang untuk wukuf):

والثالث: الدَّمُ اْلوَاجِبُ بِإِحْصَارٍ، فَيتَحَلَّلُ وَيُهْدِيْ شَاةً

Yang ketiga adalah: dam yang diwajibkan karena terisolasi. Dalam kondisi seperti ini, orang yang berihram boleh bertahallul, tapi dia harus menyembelih seekor kambing.

4. Dam karena membunuh binatang buruan:

والرابع: الدَّمُ اْلوَاجِبُ بِقَتْلِ الصَّيْدِ، وَهُوَ عَلَى التَّخْيِيْرِ: إِنْ كَانَ الصَّيْدُ مِمَّا لَهُ مِثْلٌ أَخْرَجَ اْلمِثْلَ مِنَ النَّعَمِ، أَوْ قَوَّمَهُ وَاشْتَرَى بِقِيْمَتِهِ طَعَامًا وَتَصَدَّقَ بِهِ، أَوْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا.

وَإِنْ كَانَ الصَّيْدُ مِمَّا لَا مِثْلَ لَهُ أَخْرَجَ بِقِيْمَتِهِ طَعَامًا، أَوْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا.

Yang keempat adalah: dam yang wajib dibayar karena membunuh binatang buruan. Jika binatang tersebut ada serupaannya, maka dia dapat mengeluarkan binatang buruan yang serupa dengannya, atau membeli makanan dengan harga binatang yang dibunuh, kemudian menyedekahkannya, atau berpuasa satu hari untuk setiap mud-nya.

Jika binatang buruan tersebut tidak ada yang serupaannya, maka dia membeli makanan dengan harga binatang yang dibunuh (lalu menyedekahkannya), atau berpuasa satu hari untuk setiap mud-nya.

5. Dam karena berjimak’ :

والخامس: الدَّمُ اْلوَاجِبُ بِاْلوَطْءِ، وَهُوَ عَلَى التَّرْتِيْبِ: بَدَنَةٌ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْهَا فَبَقَرَةٌ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْهَا فَسَبْعٌ مِنَ اْلغَنَمِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْهَا قُوِّمَ اْلبَدَنَةُ وَاشْتَرَى بِقِيْمَتِهَا طَعَامًا وَتَصَدَّقَ بِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ صَامَ عَنْ كُلِّ مُدٍّ يَوْمًا.

Yang kelima adalah: dam yang diwajibkan karena berjimak. Secara urut, damnya adalah menyembelih badanah (onta betina). Jika tidak ada badanah (onta betina) maka sapi betina. Jika tidak ada maka tujuh kambing. Jika tidak ada maka badanah ditaksir harganya, kemudian harganya dibelikan makanan lalu disedekahkan. Jika tidak ada, maka dengan berpuasa satu hari untuk setiap mudnya.
Keterangan tambahan:

وَلَا يُجْزِئُهُ اْلهَدْيُ وَلَا اْلإِطْعَامُ إِلَّا بِاْلحَرَمِ، وَيُجْزِئُهُ  أنْ يَصُوْمَ حَيْثُ شَاءَ.

Menyembelih binatang kurban atau bersedekah makanan hanya sah jika dilakukan di tanah haram. Sedangkan berpuasa, dia boleh melaksanakannya dimanapun dia suka.

وَلَا يَجُوْزُ قَتْلُ صَيْدِ اْلحَرَمِ وَلَا قَطْعُ شَجَرِهِ، وَاْلـمُحِلُّ والمـُحْرِمُ فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ.

Tidak boleh membunuh binatang buruan atau menebang tumbuh-tumbuhan tanah Haram. Hal ini berlaku bagi orang yang sudah bertahallul dan orang yang sedang berihram.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam
Foto : Freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *