Kabar Terbaru

Memperingati Maulid Tanpa Membaca Riwayat Al-Barzanji

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Berhubung sebentar lagi bulan Maulid, maka izinkan saya untuk bertanya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan peringatan tersebut, diantaranya:

  1. Biasanya, ketika memperingati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selalu dibacakan riwayat Al-Barzanji. Pertanyaan saya, bolehkah kita memperingati maulid namun tanpa dibacakan Barzanji atau Daiba’i dan sejenisnya, tanpa berdiri serakalan? Jadi pembacaan riwayat tersebut diganti dengan ceramah yang isinya tentang keteladanan Rasulullah. Apakah boleh, Ustaz?
  2. Apakah boleh melaksanakan peringatan Maulid nabi dengan cara menutup jalan umum?
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih atas pencerahannya.

Wassalam.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Terima kasih atas pertanyaannya dan kami langsung menjawab sesuai dengan point-point pertanyaan yang diajukan.

Pertama, riwayat Al-Barzanji dan juga Ad-Daiba’i  dan lainnya berisi syair-syair tentang sirah (sejarah perjalanan hidup) Rasulullah SAW.  Selain sirah, Riwayat Al-Barzanji juga berisi syair tentang pujian indah kepada Rasulullah SAW.

Dari segi ini, maka pembacaan Riwayat Al-Barzanji, Ad-Daiba’i dan sejenisnya tentu tidak mengapa, bahkan dipandang baik. Diantaranya tujuan memperingati Maulid Nabi adalah untuk meneladani kehidupan Rasulullah SAW.

Selain itu, pembacaan Riwayat Al-Barzanji juga merupakan tradisi turun temurun yang dilakukan oleh para ulama sampai saat ini. Yang namanya tradisi, selama itu tidak bertentangan dengan syariat, maka tetap baik dilakukan. Tapi tetap saja, tradisi bukanlah hal wajib dan tentunya tidak ada konsekuensi berdosa jika tidak dilakukan. Hanya saja, orang yang meninggalkan tradisi baik yang sudah turun temurun dilakukan, maka harus siap menerima kritikan dan komplain dari sana-sini, itu saja. Artinya, jika panitia tidak siap menerima kritikan dan tidak siap menjawab pertanyaan dari sana-sini, sebaiknya Barzanji tetap dilakukan.

Kedua, berbuat kezaliman diharamkan sampai hari kiamat! Menutup jalan umum tentu menyusahkan pengguna jalan dan hal itu termasuk salah satu bentuk kezaliman. Tapi walaupun begitu, segala sesuatu tentunya memiliki pengecualian. Jadi tidak semua perbuatan menutup jalan umum untuk kepentingan umum dikatagorikan bentuk kezaliman.

Menutup jalan umum sementara menjadi tidak zalim jika:

  1. Ada alasan yang juga untuk kepentingan umum. Maulid Nabi, Agustusan, Tabligh Akbar, Car Free Day dan sejenisnya.
  2. Ada izin dari pihak berwenang.
  3. Ada jalan alternatif yang bisa dilewati.
Penutupan jalan sementara dengan sedikitnya 3 alasan di atas adalah langkah terakhir. Artinya, selama masih bisa untuk tidak menutup jalan jalan, maka hal ini wajib dilakukan.

Wallahu A’lam.
Foto : Freepik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *