Assalamu’alaikum Wr Wb.
Mohon maaf, Pak Ustaz saya bertanya perihal hukum salat jenazah yang meninggalnya karena bunuh diri.
Hal ini saya tanyakan karena di kampung saya ada sebagian masyarakat yang tidak mau mensalatkan jenazah karena mati bunuh diri. Sayup-sayup yang saya dengar alasan sebagian orang tidak mau karena hukumnya haram.
Pertanyaan saya, apakah memang benar bahwa jenazah karena mati bunuh diri tidak boleh disalatkan?
Jawaban:
Bunuh diri merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan haram hukumnya.
Adapun orang yang mati bunuh diri, jenazahnya tetap disalatkan sebagaimana jenazah pada umumnya. Selama orang tidak mati dalam keadaan murtad atau kafir, maka jenazahnya tetap disalatkan.
Salah satu keterangan yang dapat kita akses diantaranya adalah Kitab Syarh Shahih Al-Bukhari yang disusun oleh Al-Imam Ibn Batthal ketika mengomentari hadis yang membahas tentang orang yang mati bunuh diri sebagai berikut:
“Para fuqaha` dan ulama Ahlusunnah sepakat (ijma’) bahwa orang yang mati bunuh diri tidak keluar dari Islam (murtad), ia tetap disalati, dan wajib menanggung dosa akibat perbuatannya sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Malik, dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Hanya Umar bin Abdul Aziz dan Al-Awzai yang memakruhkan salat karena mati bunuh diri menurut pendapat mereka. Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama (yang membolehkan mensalatinya).” [1]
Jadi, salat jenazah karena mati bunuh diri selama jenazah tersebut jenazah muslim, maka hukumnya tetap fardhu kifayah, bukan haram.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash
[1] Silakan lihat Ibn Batthal dalam kitabnya Syarh Shahih Al-Bukhari, Maktab Ar-Rusyd, Riyadh: 1423 H, Juz 3 hal. 349