Assalamu’alaikum Wr Wb.
Semoga Pak Ustaz berkenan memberikan pencerahan kepada saya yang sangat fakir ilmu.
Saya sempat berburuk sangka kepada seorang Ustaz karena saya kerapkali melihat seorang Ustaz yang tidak melaksanakan salat ba’diyah muakkadah (sehabis maghrib, isya dan zuhur) sehabis do’a berjamaah.
Memang sih salat ba’diyah statusnya hanya sunah saja dan tidak dosa jika dtinggalkan. Namun untuk sekelas Ustaz, rasanya ganjil sekali jika tidak mengerjakan salat sunah ba’diyah yang jelas-jelas sangat ditekankan.
Dan Alhamdulillah, akhirnya saya memberanikan diri untuk menegur beliau dengan cara halus. Saya pura-pura bertanya begini, “Lagi buru-buru ya, Ustaz. Engga ba’diyahan dulu?”
“Saya biasa qabliyah dan ba’diyah di rumah, Pak!” jawab beliau.
“Oh, begitu, silakan, Ustaz.”
Ternyata beliau membiasakan salat sunah qabliyah dan ba’diyah rupanya. Terjawablah sudah alasannya dan saya malu sendiri karena sudah berprasangka buruk kepada beliau.
Namun timbul pertanyaan dalam diri saya. Bukankah lebih utama mengerjakan salat sunah rawatib baik yang qabliyah maupun ba’diyah di masjid? Mengapa malah di rumah? Bukankah masjid adalah sebaik-baiknya tempat salat?
Saya tidak berani bertanya demikian kepada sang Ustaz karena khawatir menimbulkan perdebatan antara saya dan beliau. Dan saya pun tidak berani membahas hal ini kepada kawan-kawan jamaah yang lain karena kami sama-sama awam.
Nah, melalui layanan konsultasi ini, saya berharap Pak Ustaz berkenan memberikan jawaban dari pertanyaan saya tersebut.
Demikian dan terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Sepertinya memang tidak sedikit yang beranggapan bahwa salat sunah rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyah lebih afdal atau lebih baik dikerjakan di masjid dari pada dikerjakan di rumah.
Ada hadis yang cukup populer di kalangan Ustaz mengenai salat sunah. Begini hadisnya:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ (رواه البخاري عن زيد ابن ثابت).
“Wahai manusia, salatlah kalian di rumah-rumah kalian, sesungguhnya salat yang paling utama adalah salatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardu.” (HR. Bukhari dari Zaid Ibn Tsabit RA).
Dari hadis di atas, Al-Imam Ibn Hajar berkomentar bahwa zahir hadis di atas menunjukkan anjuran melaksanakan semua salat sunah kecuali salat sunah yang memang disyariatkan berjamaah.[1]
Artinya, salat sunah qabliyah dan ba’diyah, duha, tahajud, hajat, taubat, dan istikharah memang lebih utama dilaksanakan di rumah. Adapun salat sunah yang disyariatkan berjamaah seperti tarawih misalnya, lebih utama dilaksanakan di masjid.
Ibn Hajar juga mengutip pendapat Al-Imam Nawawi bahwa anjuran melaksanakan salat sunah di rumah bertujuan menghindari perilaku riya’, dan juga bertujuan agar rumah tersebut diberkahi sehingga rahmat Allah turun dan dijauhi syaitan.[2]
Jika demikian, bagi orang yang mampu melaksanakan salat sunah qabliyah dan ba’diyah di rumah, itu lebih baik. Namun bagi orang yang khawatir tidak mampu melaksanakannya di rumah, misalnya takut telat berjamaah atau khawatir tidak jadi melaksanakan ba’diyah di rumah karena jika sudah sampai di rumah malah jadi malas, sebaiknya dikerjakan di masjid.
Atau misalnya, jika selepas berjamaah di masjid kita tidak langsung pulang ke rumah, sebaiknya melaksanakannya di masjid.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash
————
[1] Lihat Fath Al-Bari Bi Syarh Shahih Al-Bukhari kayra Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah As-Salafiyah, Juz 2, Hal. 215
[2] Ibid
[1] Lihat Fath Al-Bari Bi Syarh Shahih Al-Bukhari kayra Ibn Hajar Al-Asqallani, Al-Maktabah As-Salafiyah, Juz 2, Hal. 215
[2] Ibid