Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, Pak Ustaz, di usia senja ini saya lebih sering membaca Al-Qur’an. Karena saya sangat tertarik dengan makna atau isi Al-Qur’an, maka setiap saya membaca satu ayat, saya juga membaca terjemahnya.
Namun ada satu yang menjanggal di dalam hati saya ketika saya membaca terjemah Q.S. An-Nisa ayat 101 sebagai berikut:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qaşar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Dari terjemah ayat di atas, begini yang saya pahami :
- Jika bepergian ke mana saja, maka shalat boleh diqasar (diringkas). Mengapa demikian? Karena ayat tersebut tidak menjelaskan pergi kemana saja. Yang penting bepergian atau safar. Jika rumah saya di Jakarta, maka menurut ayat di atas saya boleh meng-qasar shalat jika pergi ke Depok yang jarak tempuhnya hanya 20 KM dari rumah saya.
- Ayat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik shalat apa saja yang boleh diringkas jumlahnya. Jika demikian kita boleh meng-qashar shalat magrib dan shalat subuh
- Jika poin 1 dan 2 boleh meng-qasar secara mutlak shalat apa saja dan kemana saja, maka saya lebih bingung lagi dengan terjemah “jika kamu takut diserang orang kafir.” Jika mengikuti pemahaman saya, maka shalat qasar hanya boleh dilaksanakan jika kita bepergian ke suatu tempat dan dalam keadaan takut diserang orang kafir. Jika demikian, selamanya saya tidak akan bisa meng-qasar shalat di Indonesia yang sudah jelas-jelas aman dari serangan orang kafir. Saya tidak akan pernah bisa meng-qasar shalat walapun saya bepergian ke suatu tempat sekalipun jaraknya 1.000 KM!Saya pusing, Pak ustad! Jika saya harus memahami terjemah ayat di atas dengan pemahaman saya sendiri.
Saya mohon dengan sangat agar Pak ustaz berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada saya yang sangat antusias dengan Al-Quran, terutama di usia senja saya saat ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Pertanyaan berbobot!
Umat Islam sepakat bahwa Al-Qur’an dan Al-Hadis adalah sumber utama hukum Islam. Al-Qur’an atau Hadis disebut sumber hukum.
Namun walapun begitu, terkadang suatu ayat Al-Qur’an maknanya masih sangat global dan perlu diperjelas dengan hadis Rasulullah.
Contohnya adalah ayat yang bapak tanyakan tadi, Q.S. An-Nisa ayat 101.
Jika dilihat dari terjemahnya saja ya begitu jadinya, seperti yang bapak fahami tadi. Jika pemahaman bapak terhadap ayat tersebut dibenarkan, tentu rancu sekali dan bisa menyebabkan salah syariat.
Lalu yang benar bagaimana?
Yang benar adalah berdasarkan pemahaman para ulama, baik ulama tafsir, ulama hadis atau pun ulama fiqh. Seperti ini:
Bahwa yang dimaksud dalam perjalanan dalam ayat tersebut adalah perjalanan jarak jauh yang sudah membolehkan shalat diqasar. Perjalanan minimal jarak tempuh 88 KM dan bukan perjalanan untuk maksiat.
Bahwa shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlahnya 4 (empat) rakaat, yaitu Zuhur, Asar dan Isya. Jika shalat-shalat tersebut diqasar, maka rakaatnya menjadi 2 (dua) saja.
Bahwa qasar dalam safar tidak disyaratkan karena ada ancaman atau gangguan orang kafir. Hal ini dibuktikan oleh beberapa hadis shahih yang mengabarkan bahwa Rasulullah SAW melakukan qasar hampir dalam setiap safar panjang, termasuk dalam safar yang aman dan tidak ada ancaman dari pihak musush.
Demikianlah pemahaman yang benar menurut para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab mereka.
Membaca terjemah ayat Al-Qur’an yaa boleh saja sebagai langkah awal untuk memahami maknanya. Tapi hal tersebut bukanlah final. Belajarlah kepada para ulama, baik para kyai atau para ustadz agar memperoleh pemahaman yang benar.
Wallahu A’lam
Foto : Unsplash