Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon maaf, Pak Ustaz. Izinkan saya bertanya mengenai dalil larangan mencari barang yang saya sangat yakin terjatuh atau tertinggal di masjid.
Karena saya membutuhkan barang tersebut, akhirnya saya mencoba menemui salah seorang muazin. Pikir saya, mungkin saja ada jamaah jujur yang menyerahkan barang saya tersebut ke salah satu petugas atau pengurus masjid.
Ketika saya mencoba bertanya kepada beliau, saya agak kaget dengan jawaban beliau. Ya walaupun disampaikan dengan santun, saya bingung saja. Beliau mengatakan bahwa mencari barang yang hilang di masjid merupakan hal yang dilarang oleh Rasulullah. Beliau melanjutkan bahwa mengumumkan barang hilang yang ditemukan di masjid juga dilarang diumumkan melalui pengeras suara masjid.
Hal ini terus terang membuat saya galau. Lalu saya bertanya di dalam hati saya, bagaimana jika barang yang hilang itu adalah barang yang sangat-sangat dibutuhkan pemiliknya seperti HP, dompet, tiket transportasi atau dokumen penting? Lalu bagaimana jika memang barang-barang penting itu ditemukan di dalam masjid? Bagaimana cara kita membantu jamaah yang kehilangan barang tersebut?
Mohon pencerahannya, Pak Ustaz. Semoga Allah senantiasa menganugerahkan rahmat-Nya kepada Pak Ustaz dan tim, aamiin.
Demikian dan terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Baik, sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, Anda bisa menyimak hadis berikut:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Dari Abu Abdullah, maula Syaddad bin al-Had bahwasanya dia mendengar Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah dia mendoakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan dibangun untuk ini’.” (HR. Muslim).
Ada juga hadis semisal yang menyinggung masalah ini, yaitu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِدِ
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu. Jika kalian melihat orang yang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah; Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka memakruhkan menjual dan membeli di dalam masjid, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual dan membeli di dalam masjid. (HR. Tirmidzi).
Secara tekstual, hadis tersebut bisa dipahami bahwa Rasulullah melarang orang yang mencari atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Rasulullah mengingatkan bahwa masjid tidak dibangun dengan tujuan melakukan seperti demikian.
Hadis kedua juga memberikan pemahaman kepada kita bahwa melakukan transaksi jual beli juga merupakan hal yang dilarang.
Jika kita renungkan lebih jauh, pelarangan tersebut memang memiliki alasan yang sangat logis. Masjid merupakan tempat khusus beribadah kepada Allah. Sangat tidak etis jika di tempat suci tersebut kita melakukan hal-hal keduniaan. Di masjid hendaknya kita tidak membahas masalah keduniaan.
Kita simak komentar para ulama mengenai hadis ini, terutama dari Al Imam An-nawawi dalam kitabnya, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj sebagai berikut:
فى هذين الحديثين فوائد منها النهى عن نشد الضالة فى المسجد, و يلحق به ما معناه من البيع و الشراء و الإجارة و نحوها من العقود, و كراهة رفع الصوت فى المسجد.
“Pada dua hadis ini ada beberapa faidah, diantaranya adalah larangan mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid. Termasuk juga mengandung arti larangan mengadakan transaksi jual beli barang atau jasa dan kemakruhan mengeraskan suara di dalam masjid.”[1]
Jadi larangan mengumumkan barang hilang di masjid hukumnya adalah makruh sebagaimana kemakruhan transaksi jual beli yang dilakukan di dalam masjid.
Lalu bagaimana solusinya?
Mudah saja, pengurus masjid bisa membuat pengumuman di papan informasi perihal barang hilang. Papan informasi letaknya bisa di dinding serambi masjid atau di tempat lainnya yang sekiranya mudah dilihat oleh siapa saja.
Isi pengumumannya bisa seperti ini:
“Bagi jamaah yang merasa kehilangan barang di dalam masjid atau sekitar masjid dipersilakan menghubungi petugas atau pengurus masjid di ruang sekertariat.”
Intinya, hal-hal yang bersifat pelaporan kehilangan atau penemuan barang di dalam masjid semuanya dilakukan bukan di ruang utama masjid.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash
[1] An-Nawawi, Yahya Ibn Syaraf, Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Muassasah Qurthubah, Mesir: 1414 H, Juz 5, Hal. 76.