Kabar Terbaru

Jika Istri Meninggal, Siapa Saja Ahli Warisnya dan Berapa Bagian Masing-masing?

Jika Istri Meninggal Siapa Ahli Warisnya

Jika Istri Meninggal Siapa Ahli Warisnya?

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum, Pak Ustadz !

Seorang istri meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp. 4 M. Siapakah ahli waris dan bukan ahli waris dari daftar berikut dan berapa bagian masing-masing? Berikut orang-orang yang masih hidup :

  • Ayah kandung
  • Ibu kandung
  • Ayah mertua
  • Ibu mertua
  • Suami
  • Dua orang anak laki kandung
  • Dua orang anak perempuan kandung
  • Dua orang anak laki-laki tiri (dari suami)
  • Seorang anak laki-laki angkat
  • Dua orang saudara kandung laki-laki

Demikian, Pak Ustadz ! Terima kasih atas jawaban dan bimbingannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Dari daftar di atas, yang menjadi ahli waris adalah :

  • Ayah kandung, mendapatkan 1/6
  • Ibu kandung, mendapatkan 1/6
  • Suami, mendapatkan 1/4
  • Anak kandung, menghabiskan seluruh harta warisan (ashabah) karena ada anak laki-laki.

Dengan demikian, harus ada angka pecahan untuk membagi semuanya, yaitu 12. Dengan demikian, ayah kandung 2/12, ibu kandung 2/12, suami 3/12 dan seluruh anak kandung 5/12.

  • Ayah kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
  • Ibu kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
  • Suami = 3/12 x Rp 4 M = 1 M
  • Sisanya anak kandung = Rp 4 M – (1 M + 0,66 M + 0,66 M) = 1, 67 M

Karena ada anak laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Dengan demikian pecahan yang digunakan adalah 6.

Masing-masing anak laki = 2/6 x Rp. 1,67 M = 0,556 M

Masing-masing anak perempuan = 1/6 x Rp. 1,67 M = 0,278 M

Demikian jawaban jika istri meninggal siapa saja ahli warisnya beserta dengan pembagiannya.

Wallahu A’lam.

Tim Cordofa

 

Foto: Unsplash

Baca Juga: Memelihara Anjing Tanpa Terkena Najisnya, Bolehkah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *