Jika Istri Meninggal Siapa Ahli Warisnya?
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum, Pak Ustadz !
Seorang istri meninggal dengan meninggalkan harta senilai Rp. 4 M. Siapakah ahli waris dan bukan ahli waris dari daftar berikut dan berapa bagian masing-masing? Berikut orang-orang yang masih hidup :
- Ayah kandung
- Ibu kandung
- Ayah mertua
- Ibu mertua
- Suami
- Dua orang anak laki kandung
- Dua orang anak perempuan kandung
- Dua orang anak laki-laki tiri (dari suami)
- Seorang anak laki-laki angkat
- Dua orang saudara kandung laki-laki
Demikian, Pak Ustadz ! Terima kasih atas jawaban dan bimbingannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Dari daftar di atas, yang menjadi ahli waris adalah :
- Ayah kandung, mendapatkan 1/6
- Ibu kandung, mendapatkan 1/6
- Suami, mendapatkan 1/4
- Anak kandung, menghabiskan seluruh harta warisan (ashabah) karena ada anak laki-laki.
Dengan demikian, harus ada angka pecahan untuk membagi semuanya, yaitu 12. Dengan demikian, ayah kandung 2/12, ibu kandung 2/12, suami 3/12 dan seluruh anak kandung 5/12.
- Ayah kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
- Ibu kandung = 2/12 x Rp. 4 M = 0,66 M
- Suami = 3/12 x Rp 4 M = 1 M
- Sisanya anak kandung = Rp 4 M – (1 M + 0,66 M + 0,66 M) = 1, 67 M
Karena ada anak laki dan perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Dengan demikian pecahan yang digunakan adalah 6.
Masing-masing anak laki = 2/6 x Rp. 1,67 M = 0,556 M
Masing-masing anak perempuan = 1/6 x Rp. 1,67 M = 0,278 M
Demikian jawaban jika istri meninggal siapa saja ahli warisnya beserta dengan pembagiannya.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto: Unsplash