Assalamu’alaikum Wr Wb.
Mohon maaf Pak Ustaz, izinkan saya bertanya mengenai posisi jenazah saat disalatkan.
Seperti pada umumnya, jenazah diletakan di depan imam dan menghadap kiblat ketika disalatkan. Tapi mengapa ada perbedaan ketika kita salat jenazah di masjidil haram? Setau saya, saat imam memimpin salat jenazah, tidak ada jenazah di depannya. Jenazah dikumpulkan atau ditempatkan di tempat lain, bukan di depan imam. Bagaimana ini hukumnya, Ustaz?
Demikian pertanyaannya dan terima kasih.
Wassalam.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Salat jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dilaksanakan setiap kali selesai salat fardu.
Salah satu syarat sah salat jenazah adalah menghadap kiblat dan jenazah di letakan dihadapan imam jika jenazah tersebut memang ada. Jika jenazah tidak ada di hadapan imam karena letaknya berjauhan atau sudah dikuburkan, maka shalat jenazah ini dinamakan salat gaib.
Di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, jenazah tetap diletakkan dihadapan imam ketika disalatkan. Setelah imam memimpin salat fardu, imam akan berpindah tempat untuk memimpin salat jenazah di tempat jenazah dikumpulkan. Dan pada prakteknya jenazah tetap diletakkan dihadapan imam. Karena memang berada di ruangan lain, maka para Jemaah tidak melihat langsung posisi jenazah saat disalatkan.
Demikian.
Wallahu A’lam.
Foto : Unsplash