
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Mohon maaf, saya ingin bertanya masalah zakat binatang ternak. Saya adalah peternak sapi yang saya peruntukan untuk usaha susu perah.
Saya mempunyai sapi sebanyak 34 ekor. Seingat saya dulu sewaktu belajar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah bahwa ketika memelihara sapi yang jumlahnya minimal 30 ekor sudah kena zakat. Zakat tersebut dikeluarkan setelah satu tahun pemeliharan.
Dan seperti peternak pada umumnya, usaha susu sapi perah saya ditempatkan di kandang, bukan digembalakan dan tentunya pakan untuk sapi saya tersebut dihasilkan dengan cara membeli.
Yang ingin saya tanyakan adalah berapa besar zakat yang harus saya keluarkan?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Betul sekali, nisab minimal zakat hewan ternak untuk sapi atau kerbau adalah 30 ekor. Untuk sapi dengan jumlah 30-39 adalah satu ekor anak sapi. Sedangkan untuk 40-79 ekor, zakatnya adalah satu ekor sapi musinnah (sapi usia 2 tahun menginjak tahun ke-3). Dan untuk setiap kelipatan 40 ekor zakatnya satu ekor sapi. Misalnya jumlah sapinya adalah 120 ekor, maka zakatnya tiga ekor sapi musinnah.[1]
Zakat ternak sapi dikeluarkan ketika sudah mencapai masa haul (1 tahun).
Tapi yang perlu kita pahami bahwa zakat binatang ternak menjadi wajib dengan syarat sebagai berikut:[2]
- Islam
- Merdeka’
- Milik sendiri
- Mencapai nisab
- Mencapai haul
- Digembalakan (sumber makanannya tidak memerlukan biaya karena berasal dari padang rumput alias gratis).
Jika dilihat dari persyaratan, Bapak belum wajib zakat binatang sapi bapak dengan alasan:
- Sapi yang bapak miliki tidak digembalakan, artinya sumber makanan untuk sapi tersebut dengan cara membeli pakan baik rumput, konsentrat atau lainnya.
- Yang dimaksud dengan zakat binatang ternak adalah bukan untuk diperdagangkan atau mengambil keuntungan. Zakat ini berlaku untuk peternak yang murni beternak, bukan untuk usaha, Misalnya daging atau susunya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual. Sedangkan sapi yang bapak pelihara tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan susu yang kemudian dijual atau diperdagangkan.
Dengan dua alasan tadi, maka bapak tidak wajib melakukan zakat binatang ternak. Kasus bapak ini masuk pada bab zakat perdagangan.
Lalu pertanyaan berikutnya adalah:
Jika apakah bapak wajib melakukan zakat perdagangan?
Jawabnya tentu tergantung apakah sudah mencapai satu tahun dan mencapai nisab zakat emas atau belum. Bapak bisa perhatikan uraian berikut untuk menentukan apakah bapak sudah wajib zakat atau belum.
Jika sudah setahun, silakan bapak hitung modal dan hasil yang ada saat itu ditambah dengan piutang jika ada. Misal:
a. Total harga 34 ekor sapi misalnya Rp. 75 juta.
b. Total stok susu saat penghitunagn jika diuangkan = Rp. 10 juta
c. Piutang (tagihan kepada konsumen yang belum dibayar) = Rp. 10 juta
d. Total seluruhnya = Rp. 68 juta + 10 juta + 10 juta = Rp. 95 juta.
Nishab zakat emas murni = 85 gr.
Jika harga 85 gr emas murni saat ini adalah Rp 85 juta, maka bapak sudah wajib zakat. Berapa besar zakatnya?
Besar yang zakat yang harus bapak bayarkan adalah 2,5% x Rp. 95 juta = Rp. 2.375.000 (Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Ripiah).
Jika hasil usaha bapak tidak mencapai nisab emas seperti contoh diatas, maka bapak tidak wajib zakat. Bapak bisa bersedekah sebagai bukti syukur kepada Allah SWT.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Foto : Unsplash
[1] Lihat kitab Fah Al-Qarib Al-Mujib fasal nisab zakat sapi
[2] Lihat Fathul qarib fasal sayarat zakat binatang ternak
Bagikan Konten Melalui :