
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Maaf, Pak Ustaz, saya izin bertanya mengenai perihal salat berjamaah.!
Sepengetahuan saya, makmum harus mengikuti gerakan imam baik yang bersifat wajib maupun sunah. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana posisi duduk bagi makum masbuk ketika imam duduk
tasyahud akhir? Apakah makmum duduk
tawarruk juga mengikuti duduknya imam ataukah duduk
iftirasy (duduk seperti tahiyat awal) ?
Demikian, Pak Ustaz dan terima kasih!
Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb,
Berikut kita akses penjelasan dalam Kitab Fath Al-Qarib Al-Mujib:
?????? ????????????? ???????????? ??????????????? ????? ??????????????
“Adapun makmum masbuk dan orang yang lupa, maka dia disunahkan melakukan duduk iftirasy, tidak duduk tawarruk.”
Demikan.
Wallahu A’lam.
Tim Cordofa
Foto : Unsplash
Bagikan Konten Melalui :