Perlindungan Terhadap Wanita
Apakah Islam memperhatikan dan memuliakan kaum wanita, khususnya para istri? Simak artikel singkat berikut!
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, rahmatan lil alamin. Dalam ajaran Islam, umatnya diajarkan untuk saling melindungi dan menyayangi sesama, khususnya mereka yang lemah dan terpinggirkan. Bila kepada sesama manusia saja kita diwajibkan untuk saling menjaga dan menyayangi, maka hal itu lebih utama diterapkan dalam hubungan yang lebih dekat, seperti seorang suami terhadap istrinya.
Sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai rasul, wanita berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka sering kali tidak diperhitungkan, bahkan banyak yang terzalimi. Salah satu contoh yang mencolok adalah tradisi menikahi wanita yang ditinggal mati suaminya, yang dilakukan oleh anak tiri kepada ibu tiri, atau bahkan mantan ipar yang menikahi janda dari saudaranya yang telah meninggal. Tradisi ini dilakukan tanpa memberi mahar, karena sang janda dianggap hanya sebagai warisan yang bisa dimiliki.
Islam datang sebagai rahmat untuk menghapus tradisi-praktik seperti itu. Melalui Q.S. An-Nisa: 19, Islam mengajarkan pentingnya menghormati hak-hak wanita, menghilangkan segala bentuk penindasan, dan mewajibkan perlindungan terhadap mereka. Bahkan, dalam ayat 23 dari surat yang sama, Islam dengan tegas melarang pernikahan antara mahram yang terikat oleh hubungan darah, persusuan, dan pernikahan.
Berikut Q.S. An-Nisa: 19:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا.
"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." (Q.S. An-Nisa: 19).
Untuk lebih memahami ayat tersebut, kita akses tafsir Kemenag RI sebagai berikut:[1]
Tafsir Ringkas Kemenag:
Salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman! Tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka. Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka. Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.
Tafsir Tahlili:
Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.
Kaum Muslimin dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum perempuan dengan paksa. Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan martabat kaum perempuan. Juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan perempuan seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
Ayat di atas menjelaskan larangannya dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum Muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaaan keji yang nyata, seperti tidak taat, berzina, mencuri dan sebagainya. Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.
Para suami agar bergaul dengan istri dengan baik. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada perempuan lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka. Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.
Setelah menyimak tafsir di atas, terdapat beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan, di antaranya:
- Islam dengan tegas mengoreksi dan menghapus tradisi jahiliah yang jelas-jelas menindas dan menyakiti wanita, terutama para janda. Islam datang untuk memperbaiki kedudukan wanita yang sebelumnya diperlakukan dengan tidak adil.
- Islam memberikan penghargaan yang tinggi kepada kaum wanita dengan mewajibkan suami untuk memberikan mahar sebagai tanda penghormatan dan tanggung jawab dalam perkawinan.
- Islam memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik, bahkan dengan cara yang terbaik. Suami haram untuk menyakiti fisik maupun psikis istrinya, baik dengan kata-kata maupun tindakan.
- Islam mengingatkan kepada suami untuk bersabar dalam mendidik dan memperlakukan istrinya. Jangan terburu-buru menceraikan istri hanya karena kekurangan yang ada pada dirinya. Allah mengingatkan kita bahwa setiap kekurangan dalam diri pasangan, bisa jadi terkandung banyak kebaikan di baliknya.
- Sebagaimana suami disarankan untuk menerima kekurangan yang ada pada istrinya, demikian pula istri. Jadilah istri yang salihah, agar terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh dengan kedamaian, kasih sayang, dan rahmat dari Allah.
Semoga iman kita semakin mantap dan dapat meresapi keindahan Islam dalam menjunjung tinggi nilai kemanusian, aamiin.
Wallahu A’lam.
Foto : Freepik
----------
[1] https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/4?from=19&to=176